Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lembata Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lembata Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

Tribratanewslembata – Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung S.Sos., M.I.Kom melalui Kanit PPA Polres Lembata, AIPDA Hasyim Rasyid,S.H menjelaskan bahwa, kejadian ini Pada hari rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar 18.00 WITA korban YPT (12) pergi dari rumah tanpa pamit ke orang tuanya ingin pergi ke rumah omnya yang terletak di Desa Duawutun kecamatan Nagawutung Kabupaten Lembata, kemudian korban meminta tolong kepada pelaku YSBI (23) mengantarnya karena pelaku adalah anak satu kampung dengan korban, namun dalam perjalanan pelaku membawa korban ke rumah temannya di desa Duawutun Kecamatan. Nagawutung kabupaten Lembata kemudian pelaku melakukan Aksi bejatnya kepada korban sebanyak satu kali. Kasus ini awalnya terungkap karena orang tua korban mencari korban selama satu hari kemudian mendapat informasi dari om korban bahwa korban berada di Desa Duawutun kecamatan. Nagawutung Kabupaten Lembata.

Aipda Hasyim menjelaskan bahwa setelah orang tua korban menjemput korban YPT (12), kemudian korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya hingga ia disetubuhi oleh pelaku, menyikapi kejadian ini, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata. Selanjutnya Satuan Reskrim melakukan proses Penyelidikan dan telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kasus tersebut ditingkatkan ketahap Penyidikan dan menetapkan YSBI (23) sebagai tersangka pada tanggal 15 Mei 2023 dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Lembata dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Diketahui bahwa tersangka saat ini berhasil di tangkap dan akan ditahan oleh Penyidik Polres Lembata selama 20 hari di Rutan Polres Lembata mulai tanggal 17 Mei 2023. Terhadap Kasus ini tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancam pidana 15 tahun penjara. Tutup Bripka Hasyim.

Aipda Hasyim mengatakan bahwa Kasus Asusila yang melibatkan wanita dan anak di bawah umur menjadi perhatian khusus oleh Ibu Kapolres Lembata AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom “Kapolres Perintahkan agar kasus asusila seperti ini harus benar-benar diberikan tindakan tegas sehingga bisa menjadi pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan bejat seperti itu” ungkapnya. (A.L)

(HUMAS POLRES LEMBATA)