PENGAMANAN SIDANG PUTUSAN TERDAKWA PEMALSUAN SURAT / DOKUMEN

PENGAMANAN SIDANG PUTUSAN TERDAKWA PEMALSUAN SURAT / DOKUMEN
DSC00132 DSC00138 DSC00141 Tribratanewslembata.com –Wakil Kepala Kepolisian Resor Lembata Kompol YUSTINUS TALO GORO, S.H memimpin langsung Pengamanan sidang putusan Pemalsuan Surat / Dokumen DPRD Lembata di Pengadilan Negeri Lewoleba dengan Terdakwa Sdr. Fransiskus Limawai, S.Fil dan Sdr. Bediona Pilipus S.H, M.Si yang merupakan anggota DPRD Kab. Lembata,  Selasa  ( 12/04/2016). Pelaksanaan Sidang putusan Sdr. Fransiskus Limawai, S.Fil dan Sdr. Bediona Pilipus SH, Msi dimulai sekitar pukul 10.00 Wita yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Gusti Ngurah Atmaja, S.H, M.H dan disaksikan kurang lebih 75 orang baik dari keluarga, simpatisan terdakwa maupun penonton. Hakim Ketua I Gusti Ngurah Atmaja, S.H, M.H membacakan putusan siding kedua terdakwa diantaranya 1. Menetapkan terdakwa bersalah, 2. Memberikan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun kurungan penjara, 3.  Menetapkan 1 unit laptop Tosibha bersama alat cas sebagai alat bukti terdakwa lain, 4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000. Dari hasil putusan yang telah dibacakan oleh Hakim, melalui Penasehat Hukum terdakwa Sdr. Ahmad Bumi, S.H akan mengajukan banding ketingkat yang lebih tinggi. Pengamanan sidang putusan dilaksanakan oleh anggota Polres Lembata berjumlah 57 orang baik dari Polres maupun dari Polsek Kota dan didukung oleh satuan Koramil 1624-03 Lewoleba.

( Gunawan-Humas Res Lembata )