POLRES LEMBATA MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN MIRAS
Berdasarkan Surat perintah pemusnahan benda sitaan / barang bukti Polres Lembata Nomor : SP-PBB / 01 / VIII / 2017 / Resnarkoba, tanggal 15 Agustus 2017 dilakukan pemusnahan barang-barang berupa : ( 1 ). 12 (dua belas) jerigen minuman keras jenis arak ukuran 40 Ltr, ( 2 ). 6 (enam) jerigen min uman keras jenis arak Ukuran 5 Ltr, ( 3 ). 4 (empat) botol minuman keras jenis arak ukuran 1,5 ltr, ( 4 ). 24 (dua puluh empat) Botol minuman keras Jenis arak ukuran 600 ml, ( 5 ). 22 (dua puluh dua) jerigen minuman keras Jenis tuak ukuran 15 Liter, ( 6 ). 5 (lima) jerigen minuman keras jenis tuak Ukuran 15 ltr, ( 7 ). 15 (lima belas) jerigen Minuman keras jenis Tuak ukuran 5 Ltr, ( 8 ). 14 (empat belas) botol Bir bintang, ( 9 ). 8 (delapan) botol Bir Hitam Guiness, ( 10 ). 15 (lima belas) kantong plastik obat tradi sional Cina, ( 11 ). 1 (satu) kantong plastik bahan obat tradisi Onal Cina.
Pada kesempatan pemusnahan Barang bukti/ sitaan, Kapolres Lembata memberikan menyatakan kepada seluruh tamu undangan bahwa Menjelang HUT RI yang ke-72 Kepolisian Republik Indonesia Atas Instruksi Kapolri agar melakukan pemusnahan Barang Bukti/ sitaan dari berbagai kegiatan Operasi Kepolisian seperti: Operasi Pekat, Operasi Ramadniya, Operasi K2YD ( Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ). Selanjutnya Kapolres menerangkan bahwa akibat dari mengkonsumsi Miras dapat mengakibatkan hilang kesadaran, mengganggu kamtibmas dan banyak hal lagi dampaknya seperti terjadi kecelakaan lalulintas. salah satu penyebab peredaran Miras diwilayah kabupaten Lembata belum ada Perda ( Peraturan Daerah ) yang mengatur tentang Peredaran Miras. barang yang telah disita oleh Polres Lembata adalah Miras yang tidak ada ijin edarnya dan Ijin Produksi di Kabupaten Lembata sehingga barang tersebt disita pada saat Operasi Kepolisian tersebut diatas. Kami Pihak Polres Lembata mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling menghimbau & memperingatkan jangan sekali kali mencoba mengkomsumsi Miras, Narkoba dan Psikotropika. Peran serta dari Masyarakat sangat kami butuhkan guna memelihara ketertiban dan keamanan di Wilayah Hukum Polres Lembata dan Khususnya di Kabupaten Lembata. “ KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI “ Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba dilaksanakan dengan cara Barang Bukti berupa Miras dituang ke tanah di tempat yang telah disediakan yaitu sebuah Lobang galian yang didalamnya terdapat sebongkah batu yang gunanya untuk memecahkan botol miras serta untuk Narkoba/obat terlarang dimusnahan dengan cara dibakar didalam lubang tersebut selanjutnya dikubur kembali. Pada acara pemusnahan barang bukti Narkoba & Minuman keras Polres Lembata Tahun 2017 dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lewoleba, Ketua Pengadilan Negeri Lewoleba, Waka Kapolres Lembata, Danramil 1624-05 Lewoleba, Dangki Brimob Kompi 4 Lewoleba, Para Kabag Polres Lembata, Para Kasat Polres Lembata, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab Lembata, Perwakilan Siswa SMA 1 Nubatukan, PerwakiLan dari siswa SMK Ilelewotolok, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda serta masing-masing tamu undangan tersebut diatas Turut ambil bagian pada saat pemusnahan Miras dan Barang Bukti/sitaan. Acara pemusnahan Barang Bukti / Sitaan berlangsung aman, tertib dan lancar.