Berikut Ini Tahapan Penanganan Soal Kasus Pengeroyokan Oknum Guru SMAN I Nubatukan
Santernya Kasus Pengeroyokan guru SMAN I Nubatukan berinisial (DD) penyidik Polres Lembata telah menetapkan dua orang tersangka. Usai melakukan proses penyelidikan sejak sebulan yang lalu, Penyidik Polres Lembata meningkatkan prosesnya ke tahap penyidik pada tanggal 13 Maret 2024 dan telah ditetapkan tersangka terhadap pelaku.
Giat Himbauan Dan Memberikan Bantuan Rompi Keselamatan Dari HKS-MFG Kepada Security Sekolah Dan Supeltas Di Wil Mantup Dalam Rangka Operasi Keselamatan Semeru 2024
Pengawasan BBM Bersubsidi Unit Tipidter Polres Kotamobagu Periksa Tanki BBM Rakitan Di SPBU
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH.MH Pimpin Kegiatan Jum’at Curhat Di Lingkungan I Aek Kanopan Labura
Riandi Hermadi selaku Region Remedial Head Lam babel,Teluk Betung melaporkan Debitur ke pihak Kepolisian
Konten Hoaks Meningkat Polda Jateng Himbau Masyarakat Saring Sebelum Sharing
Beranda Prov. NTB
Berikut Ini Tahapan Penanganan Soal Kasus Pengeroyokan Oknum Guru SMAN I Nubatukan
Santernya Kasus Pengeroyokan guru SMAN I Nubatukan berinisial (DD) penyidik Polres Lembata telah menetapkan dua orang tersangka. Usai melakukan proses penyelidikan sejak sebulan yang lalu, Penyidik Polres Lembata meningkatkan prosesnya ke tahap penyidik pada tanggal 13 Maret 2024 dan telah ditetapkan tersangka terhadap pelaku.
BACAAN LAINNYA
Polres Loteng Sambut Kedatangan Siswa STIK/PTIK Lemdiklat Polri Angkatan 81Bhabinkamtibmas Desa Pasir Putih Dampingi PJU Polres Sumbawa Barat Laksanakan Taraweh KelilingAnggota Satlantas Polres Sumbawa Barat Bagikan Takjil Dan Berikan Doorprize Bagi Pengguna Jalan
Berdasarkan Data yang di peroleh media ini menerangkan identitas Pelapor atau Korban yang berinisial ( DD) (38) tahun kemudian menerangkan identitas terlapor satu Yakni; Berinisial ( MRS) (21 )Tahun Selanjutnya terlapor kedua berinisial ( MD)(47) tahun.
Adapun saksi saksi yang dihadirkan Penyidik Polres Lembata dalam perkara ini yakni berinisial ( MAR) pekerjaan Guru, saksi berinisial (JFK) pekerjaan pelajar Siswa Kelas 11 C4, Saksi (AK) pekerjaan pelajar Siswa Kelas 11 C4 .
Data yang diperoleh Media ini bahwa Waktu dan tempat kejadian kasus ini pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 Pukul 10.00 WITA yang bertempat di ruang kelas 11 C4 dan halaman sekolah SMA Negeri 1 Nubatukan tepatnya di Kelurahan Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Selanjutnya berikut ini kronologi kejadiannya bahwa Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita saat berlangsungnya proses Kegiatan Belajar Mengajar di dalam ruang kelas 11 C4 SMA Negeri 1 Nubatukan, korban yang saat itu mengajar mata pelajaran Matematika, menasehati muridnya berinisial (PAN) dikarenakan tidak membuat catatan yang ditugaskan oleh korban. Akan tetapi ( PAN) menunjukkan sikap yang kurang baik terhadap gurunya ( korban) sehingga mengakibatkan korban menepuk bahu kiri ( PAN) dengan tangan kanan korban sebanyak satu kali, kemudian korban menasehati Putri supaya menjaga sikap dengan guru dan juga orang tua. Korban juga menegur Putri karena menulis nama di baju bagian pundaknya. Beberapa saat kemudian ( PAN) menangis dan keluar dari kelas tanpa seijin korban, sekitar 20 menit kemudian ( PAN) kembali masuk ke dalam kelas bersama ayahnya berinisial ( MD) Kakaknya berinisial ( MRS).
Setelah berada di dalam kelas, ( DD) menanyakan kepada korban dengan kata-kata ” PAK GURU KAH” sambil menjulurkan tangan kanannya untuk bersalaman dengan korban dan korban membalasnya, tetapi (DD ) langsung meramas dan memutar tangan Korban (Pelintir), korban tidak bisa melepaskan pegangan tersebut.
Diwaktu yang bersamaan ( MRS) naik ke atas meja dan langsung menendang dada korban sebanyak 1 kali dengan kaki kanannya, hingga korban tersentak kebelakang. Beberapa saat kemudian, korban hendak berlari ke arah pintu kelas, namun saudara (MRS) mengejar dan memukul punggung korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanannya, korban tetap berlari ke arah luar kelas dan para pelaku mengejar korban ke halaman sekolah. Di halaman Sekolah, (DD) berhasil memukul punggung korban 1 kali dengan menggunakan tangan Kanannya, kemudian (MRS) datang ke arah korban dan memukul dada korban sebanyak 2 kali dengan tangan kanannya, beberapa saat kemudian Para guru dan para siswa datang melerai kejadian tersebut.
Terhadap kejadian tersebut upaya yang telah dilakukan adalah penyidik Polres Lembata menerima laporan Polisi dan melakukan pemeriksaan kesehatan (Visum et Refertum) korban ( DD) ke RSUD Lewoleba Kabupaten Lembata.
Kemudian penyidik Melakukan Penyelidikan meliputi Interogasi, Pulbaket, Olah Tempat Kejadian Perkara guna melengkapi alat bukti dengan proses Penyidikan kasus ini untuk menghasilkan sebuah tindak pidana agar menjadi terang dan jelas dengan melalui proses Pemeriksaan saksi-saksi dan sampai pada penetapan tersangka.
Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung mengatakan bahwa, adapun hambatan yang ditemukan penyidik yakni:
“Saat penyelidikan, awal laporan adalah dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, namun setelah dilakukan interogasi dan pengumpulan bahan keterangan, diperoleh hasilnya bahwa yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban berjumlah lebih dari satu orang sehingga penyidik Polres Lembata berkesimpulan bahwa perkara tersebut bukan perkara penganiayaan, melainkan perkara tersebut adalah Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
“Kemudian dijelaskannya, dari hasil koordinasi penyidik Polres Lembata dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba Tim Penyidik telah menerima hasil Visum Et Repertum korban pada tanggal 13 Maret 2024, sehingga untuk memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP,” ungkap Kapolres Vivick.
“Orang nomor satu Polres Lembata menerangkan bahwa pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman pasal 170 ayat 1 KUHP / diancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan,” terang Vivick.