Sat Reskrim Polres Lembata Lakukan Penangkapan Kasus Pencurian
Tribaratanewslembata.com - Personil Satuan Reskrim Polres Lembata Unit Pidum Bripka David Wirtha, Bripka Simon P.Lamahoda, Bripka Rocky Lomi bersama Buser Polres Lembaya BripkaKarolus B.W Peuuma melakukan penangkapan pelaku dan reka adegan ulang kasus Pencurian yang dilaporkan pada Kamis 06 Mei 2021, Selasa (11/05/2021) pukul 11.30 wita.
Kasus pencurian tersebut yang terjadi hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 di rumah korban Yohanes Pati yang beralamat di Wangatoa selatan Timur Kelurahan Selandoro Kecamatab Nubatukan Kabupaten Lembata, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/31/ V / RES 1.8 /2021/NTT/RES LEMBATA, TGL 06 MEI 2021.
Sengga pelaku berhasil diamankan dan kemudian pelaku di bawah ke lokasi kejadian perkara ( T K P) untuk pelaku memperagakan kembali perbuatan pelaku saat terjadinya kejadian pencurian tersebut, setelah itu pelaku dibawah ke ruang unit pidum polres Lembata untuk di lakukan introgasi dan hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa pelaku benar memasuki rumah Korban yang saat itu dalam keadaan sepi ( rumah dalam keadaan kosong) kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan pelaku membuka lemari pakaian dan membuka laci lemari serta mengacak pakaian dalam lemari guna mencari barang -barang milik korban untuk di ambil/di curi akan tetapi saat itu datanglah korban sehingga pelaku keluar dari dalam kamar dan melarikan diri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Komang Sukamara "Dari tangan pelaku YSL alias BORJU (32 Tahun),petugas berhasil menyita barang milik korban yang hilang berupa: -
1 ( satu ) buah HP merek Samsung J5 dan uang sebesar Rp 500.000(Lima ratus ribu rupiah) saat ini pelaku sudah diperiksa dan sudah dilakukan penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/ 10 / V/RES 1.8/2021/RESKRIM, TGL 11 Mei 2021" (a4)
(HUMAS POLRES LEMBATA)