PERAN DAN TUGAS BHABINKAMTIBMAS

PERAN DAN TUGAS BHABINKAMTIBMAS

Tribratanewslembata - Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa sampai dengan kelurahan yang bertugas mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat

Bhabinkamtibmas itu adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polisi Masyarakat.

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015)

Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :

Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya

Melakukan dan membantu pemecahan masalah

Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat

Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana

Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran

Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit

Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.

(HUMAS POLRES LEMBATA)