Sat Polairud Polres Lembata Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan Di Perairan Desa Jontona.
Tribratanewslembata - Oknum nelayan berinisial DS (41) warga Desa Sagu, Kecamatan Adonara Timur, Kab. Flotim bersama 2 rekannya MT (45) dan S (20) diringkus jajaran Polairud Polres Lembata karena telah melakukan aksi penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom di perairan Desa Jontona, Kecanatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, Selasa (31/05/2022).
Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto, S.I.K melalui Kasat Polairud Polres Lembata IPTU Rejab Wuakero menjelaskan, sebelumnya jajaran Polairud Polres Lembata mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengeboman ikan di perairan Desa Jontona, menindaklanjuti informasi tersebut sebanyak 4 anggota Polairud yang dipimpin Aipda Mursidin bergerak ke TKP menggunakan Kapal Patroli perusahan mutiara yg berada di Desa merdeka.
Sempat melarikan diri menggunakan perahu namun pada akhirnya berhasil di tangkap, Sat Polairud Polres Lembata telah mengamankan barang bukti berupa, 2 buah Perahu berukuran 2 GT, 2 buah Kompresor, Selang kompresor dengan panjang sekitar 60 meter, 2 box ikan hasil Bom dengan berat ±80 Kg, 2 buah dakor alat bantu napas, 3 buah kacamata selam, 2 buah pemantik,2 bungkus Rokok, 1 buah HP merk Nokia Type 1100, Uang 50.000 rupiah.
Kanit Harwat Aipda Mursidin Dahlan menambahkan bahwa pelaku yang telah diamankan oleh Sat. Polairud Polres Lembata sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Lembata ( unit tipiter )
Akibat perbuatan tersebut para tersangka, dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) JO Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan di tambah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan JO pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHAP.(41|A.L)
(HUMAS POLRES LEMBATA)