1 Anggota Polres Lembata Di Berhentikan Dengan Tidak Hormat

1 Anggota Polres Lembata Di Berhentikan Dengan Tidak Hormat
Kapolres Lembata, Saat Memimpin Upacara PTDH Anggota Polres Lembata secara In Absensia

Pada Selasa 12 Agustus 2025, bertempat di Lapangan Upacara Mapolres Lembata, Kapolres Lembata, Akbp Nanang Wahyudi,S.Psi.,M.Psi. Psikolog, Memimpin langsung pelaksanaan Upacara PTDH yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, Salah seorang Anggota Polres Lembata yang melakukan Pelanggaran Kode Etik, dalam pelaksanaan Tugas di Polres Lembata.

Anggota Tersebut Di berhentikan dengan Putusan Sidang Kode Etik yang di laksanakan di Polres Lembata, dan dari hasil Sidang Kode Etik tersebut, Anggota Polres Lembata berpangkat Aipda tersebut harus menerima putusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Sehingga, pada Pagi Pkl 08.00 Wita, Kapolres Lembata yang di ikuti oleh Pejabat utama dan Perwira Polres Lembata Serta di ikuti pula oleh seluruh Anggota Polres Lembata, melaksanakan Upacara Pemberhentian Anggota Polres Lembata, Aipda Frengki Akun tersebut, yang di laksanakan dengan pelaksanaan Secara In Absensia Tersebut.

Pada pelaksanaan Upacara PTDH yang di pimpin langsung oleh Kapolres Lembata juga menyampaikan bahwa, PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam tantangan pelaksanaan tugas Polri di tengah tengah masyarakat, sehingga, Akbp Nanang Wahyudi,S.Psi.,M.Psi. Psikolog sangat mengharapkan kepada seluruh anggota Polres Lembata, untuk meningkatkan Profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, serta mengerti dan paham betul dan iklas dengan tugas yang di lakukan, sehingga setiap tugas Pelayanan Masyarakat dapat bermanfaat bagi diri Dinas atau Satuan, serta bermanfaat bagi diri sendiri dan Bagi banyak orang.T.V.A.B