Polres Lembata berhasil membekuk Pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu

Terlapor Atas Nama AGUS SALIM, yang merupakan seorang Nelayan asal Lamahala, kelahiran 17 Agustus 1990, yang bekerja sebagai nelayan, Kampung Maleset, Kel. Namosain, Kec. Alak, Kota Kupang tersebut, berhasil di amankan Pihak satuan Reserse Kriminal Polres Lembata guna melakukan pengembanan pemeriksaan.
Dari keterangan Seorang Perempuan yang bekerja sebagai PSK di salah satu tempat Hiburan di seputaran Kota Lewoleba, bahwa, setelah menggunakan jasa PSK tersebut, terlapor membayar jasa PSK tersebut dengan menggunakan uang Palsu tersebut, Karena curiga dengan Ciri-ciri uang pecahan seratus ribu yang di terimanya, Saksi pun langsung mencocokan uang tersebut dengan uang miliknya,
Setelah mendapat Ciri-ciri yang di anggap sangat jauh berbeda dengan uang asli miliknya, Saksi tersebut lalu menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan pecahan uang palsu.
Setelah itu, Saksi yang berdomisili di Kabupaten Lembata tersebut, Langsung melaporkan kejadian tersbut sehingga tidak membutuhkan waktu lama, Terlapor pun langsung di ciduk dan di amankan di satuan Reskrim Polres Lembata, untuk kebutuhan pemeriksaan dan pengembangan.
Hingga sejauh ini, saat di hubungi secara terpisah, Kapolres Lembata, Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K membenarkan kejadian tersebut, dan menyampaikan bahwa, dirinya telah memerintahkan jajaran Reskrim Polres Lembata, Untuk melakukan pengembangan dan gerak cepat melakukan tracing sekaligus melakukan sosialisasi di lingkungan masyarakat, bilamana ada dari masyarakat yang mendapat kejanggalan pada pecahan uang saat berbelanja, agar sesegera mungkin melaporkan kejadian tersebut, sehingga dapat di tindak lanjuti oleh Polres Lembata.
Kapolres Lembata Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K juga menyampaikan bahwa, Sampai dengan saat ini, Saksi dan Terlapor masih berada di satuan Reskrim Polres Lembata, untuk di mintai keterangan.