Pejabat Bupati Lembata dan Kapolres Lembata serta para otonomi pemerintah daerah kabupaten Lembata resmikan Rumah situs 7 Maret

Pejabat Bupati Lembata dan Kapolres Lembata serta para otonomi pemerintah daerah kabupaten Lembata resmikan Rumah situs 7 Maret

Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, Ketua DPRD Syafrudin Sira, Wakil Ketua II Gewura Fransiskus, serta sejumlah pimpinan OPD, Kapolres Lembata,kepala desa, dan keluarga dalam peresmian Rumah Situs 7 Maret

Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, meresmikan Rumah Situs 7 Maret di Desa Hadakewa, Kecamatan Lebatukan, pada Sabtu, (1 /2/2025). Peresmian ini dihadiri oleh Ketua DPRD Syafrudin Sira, Wakil Ketua II Gewura Fransiskus, serta sejumlah pimpinan OPD, kepala desa, dan keluarga pencetus peristiwa 7 Maret.

Dalam sambutannya, Paskalis Tapobali menyatakan bahwa Rumah Situs 7 Maret menjadi simbol perjuangan para tokoh pejuang Lembata, yang meskipun berbeda, memiliki semangat dan tujuan yang satu, yaitu merdeka dan lepas dari kemiskinan serta penjajahan. Ia berharap peresmian ini tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga menghidupkan semangat Taan Tou dalam membangun Lembata.

 

“Di hari yang istimewa ini di moment Peresmian Rumah Situs 7 Maret ini, saya minta kita semua untuk terus menggelorakan spirit Taan Tou dan bersinergi dalam kerja-kerja kolektif, serta memperkokoh soliditas dalam membangun leu aug-lewotana Lembata”, ujarnya.

 

Dijelaskan Paskalis,Rumah situs ini dibangun untuk mengenang para tokoh yang terlibat dalam peristiwa 7 Maret, sekaligus sebagai tempat edukasi sejarah tentang cikal bakal Kabupaten Lembata. Pembangunan rumah situs ini berawal dari perayaan HUT Perak Kabupaten Lembata ke-25 dan melalui sayembara desain yang melibatkan masyarakat. Rumah Situs 7 Maret memiliki 9 tiang utama, melambangkan 9 kecamatan di Kabupaten Lembata.

 

“Saya berharap kegembiraan dan euforia atas peresmian Rumah Situs 7 Maret jangan berhenti pada hari ini, tetapi terus dihidupi dari waktu ke waktu melalui upaya perlindungan dan pelestarian terhadap Rumah Situs 7 Maret ini, agar senantiasa menjadi simbol perjuangan dan perekat persatuan dan kesatuan seluruh masyarakat Lembata”, kata Paskalis.

 

Pembangunan rumah ini dibiayai dengan dana CSR dari PT. Bank NTT sebesar Rp 250 juta (tunai) dan PT. Bank BNI sebesar Rp 100 juta (non tunai dalam bentuk material). Rumah Situs ini berdiri di atas tanah hibah Keuskupan Larantuka, dengan luas 309 m² dan ukuran bangunan 6 x 8 m.

 

Paskalis Tapobali menegaskan pentingnya penghormatan kepada para pahlawan dan perjuangan mereka, serta berharap semangat 7 Maret terus hidup dalam setiap langkah pembangunan di Lembata.