POLRES LEMBATA TETAPKAN TERSANGKA DAN TAHAN 5 ORANG PELAKU PENGANIAYAAN ANAK DI DESA NORMAL

POLRES LEMBATA TETAPKAN TERSANGKA DAN TAHAN 5 ORANG PELAKU PENGANIAYAAN ANAK DI DESA NORMAL

Rabu tanggal 2 April 2025, Kapolres Lembata memerintahkan Satuan Reserse Kriminal, Sat reskrim polres Lembata, yakni Unit PPA, untuk gerak cepat dan sigap melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak yang terjadi, hingga menjadi trending topic dan viral di media sosial.

 

Dari hasil penggalian keterangan awal, di ketahui bahwa anak laki berumur 14 tahun tersebut di pukul, di tending, di ikat, hingga di telanjangi, secara bertahap oleh 5 Orang dewasa tersebut masing-masing dengan identitas

 

1. LUKMAN LAMRI alias LUKMAN

2. PAULUS SOBA alias POLUS

3. MEGAWATI PUTRI OROWALA alias MEGA

4. HUSNI MUNIR alias HUSNI

5. ALDIN LAMRI alias ALDIN

 

Setelah menganiaya anak tersebut, anak tersebut di ikat lalu di telanjangi serta di arak keliling kampung, dan dari hasil penggalian keterangan tersebut, korban anak yang Berinisial HR tersebut, melakukan pencurian berupa 1 (satu) buah alat cukur rambut listrik dan 1 ( satu ) buah silikon HP di rumah Kepala Desa Normal 1, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata a.n.  SIRUN SELE TASLIM.

 

Oleh karena kejadian tersebutlah yang menjadi alasan ke 5 tersangka melakukan rangkaian penganiayaan terhadap anak HR tersebut.

 

Dan pada hari selasa tanggal 8 April 2025 kemarin, Unit PPA Polres Lembata sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi,serta melakukan (Ver) Visusm Et Repertum terhadap Anak HR, kemudian pada sekitar Pkl 13.00 Wita, Unit PPA Polres Lembata bergerak cepat melakukan pemeriksaan, dan memberikan penetapan tersangka terhadap 5 orang yang telah melakukan Rangkaian Penganiayaan terhadap anak HR tersebut.

Dari hasil pemeriksaan ke 5 tersangka tersebut, Polres lembata melakukan penahanan serta penerapan pasal yakni Pasal 80 ayat 1 Jo. 73C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana

 

Oleh karena itu, kini ke 5 orang tersebut, telah mendekam di ruang Tahanan Polres Lembata.

 

Kapolres Lembata Akbp I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K saat di temui Humas Polres Lembata menyampaikan, sudah memerintahkan satuan reserse untuk bergerak cepat menanggapi kejadian tersebut, sehingga dapat memberikan rasa adil bagi masyarakat, Selain itu, Kapolres Lembata juga menghimbau kepada Warga masyarakat khususnya pengguna media sosial, agar dapat lebih bijaksana memposting dan menyebarkan video yang menampilkan anak HR yang dengan posisi tanpa busana di arak keliling desa, agar tidak lagi di sebarluaskan, apalagi sampai membuat konten untuk kepentingan keuntungan atau pencapaian lain, karena dengan menyebarkan Video tersebut, kita semakin menyebarluaskan rasa malu anak dan keluarga yang menjadi korban, serta membuat psikologi anak, dan keluarga menjadi terganggu.