PERINTAHKAN INVESTIGASI, KAPOLRES LEMBATA TEGASKAN PENYIDIK RESKRIM POLRES LEMBATA SUDAH SESUAI SOP DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN PENGADUAN MASYARAKAT

Sabtu 4 Oktober 2025 Kapolres Lembata, AKBP NANANG WAHYUDI, S.Psi., M.Psi., Psikolog memberikan penjelasan kembali terkait beberapa pemberitaan terkait Oknum anggota Polres Lembata yang diduga melakukan pemungutan upeti terhadap beberapa pelaku UMKM di kabupaten Lembata.
Kapolres Lembata menyampaikan, terkait informasi tersebut, dirinya sudah memerintahkan penyidik Propam untuk melakukan pengecekan di beberapa warung di kota lewoleba yang di maksudkan.
Dari hasil investigasi tersebut, Kapolres Lembata, AKBP NANANG WAHYUDI, S.Psi., M.Psi., Psikolog menyampaikan, Pengecekan beberapa warung di Lewoleba pernah di lakukan pada akhir bulan Juli 2025, dan dilakukan oleh penyidik TIPIDTER Sat Reskrim Polres Lembata, setelah ada pengaduan dari masyarakat bahwa terdapat warung makan yang membuang limbah minyak jelantah dan sampah dapur di sembarang tempat sehingga menimbulkan bau busuk disekitar warung makan.
Dari Laporan tersebut, Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Lembata melakukan pengecekan terhadap pengaduan tersebut dan ditemukan bahwa memang benar, terdapat beberapa warung yang membuang limbah dari olahan warung disembarang tempat, kemudian penyidik mengundang para pelaku usaha tersebut untuk diberikan edukasi dan himbauan agar tidak membuang limbah warung miliknya secara sembarangan lagi, dan dalam proses tersebut penyidik sama sekali tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari para pemilik warung yang telah dilakukan edukasi maupun pemeriksaan oleh penyidik.
Kapolres Lembata, AKBP NANANG WAHYUDI, S.Psi., M.Psi., Psikolog juga menyampaikan, berkaitan dengan pabrik roti di daerah Lamahora yang diinformasikan sebelumnya bahwa telah dilakukan pemasangan Garis Polisi atau Police Line untuk menakut-nakuti pelaku usaha itu tidak benar, karena pada waktu saat di dilakukan pengecekan tersebut Penyidik melihat bahwa pengolahan limbah hasil produksi roti tidak menggunakan Alat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebelum dibuang kembali ke tanah sehingga tindakan pemasangan Garis Polisi atau Police Line tersebut merupakan serangkaian tindakan kepolisian di tingkat Penyelidikan untuk memastikan tempat yang diduga telah terjadi tindak pidana sehingga menjaga status Quo wilayah penyelidikan tersebut, serta bertujuan untuk melakukan pengambilan sampel tanah guna selanjutnya akan di lakukan pengecekan Laboratorium kemudian, penyidik juga akan berkoodinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, guna memenuhi tahapan dan rangkaian penyelidikan sesuai yang telah di atur oleh undang-undang.
Kapolres Lembata, AKBP NANANG WAHYUDI, S.Psi., M.Psi., Psikolog juga menerangkan bahwa, Penyidik juga melakukan himbauan dan edukasi kepada pelaku usaha agar dapat membuat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk kelancaran kegiatan usahanya dikemudian hari.
Sedangkan menurut Kapolres Lembata, AKBP NANANG WAHYUDI, S.Psi., M.Psi., Psikolog, pemberitaan mengenai kasus Galian C berupa pasir yang berlokasi di Kecamatan Ile Ape yang tidak memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan) bahwa Penyidik menerima sejumlah uang itu tidak benar.
Kapolres Lembata, AKBP NANANG WAHYUDI, S.Psi., M.Psi., Psikolog kembali menjelaskan bahwa, serangkaian proses penyelidikan lanjutan terhadap permasalahan tersebut, masih sementara berlangsung hingga saat ini, dimana Penyidik Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yaitu pemilik Galian C, pemilik Eksavator dan operator Eksavator, dimana selanjutnya Penyidik TIPIDTER Satuan Reskrim Polres Lembata, akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi-saksi lainnya termasuk para pembeli maupun pihak yang menggunakan pasir dari Galian C yang ada, serta Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kabupaten Lembata terkait hal tersebut.
Menutup penjelasannya, Kapolres Lembata, AKBP NANANG WAHYUDI, S.Psi., M.Psi., Psikolog kembali mempertegas penyampaiannya bahwa Terkait pemberitaan bahwa kegiatan Penyelidikan terhadap beberapa permasalahan di atas tersebut tidak dilaporkan kepada Kapolres Lembata, dirinya menyampaikan dengan tegas bahwa hal itu tidak benar karena setiap hasil kegiatan penyelidikan dilakukan terkait pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Polres Lembata, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lembata, selalu melaporkan langsung setiap kegiatan kepada Kapolres Lembata secara bertahap.