KAPOLRES LEMBATA INGATKAN KADES AGAR BIJAKSANA MENGGUNAKAN DANA DESA.

KAPOLRES LEMBATA INGATKAN KADES AGAR BIJAKSANA MENGGUNAKAN DANA DESA.

Tribratanewslembata - Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto, S.I.K., menghadiri Rapat Kerja Lengkap Pamong Praja Tingkat Kabupaten Lembata - Tahun 2022, yang dipimpin langsung oleh Bupati Lembata Thomas Ola Langoday, S.E., M.Si, Kamis (20/01/2022).

Bertempat di Olimpic Ballroom kegiatan Raker tahunan tersebut juga dihadiri oleh para staf ahli Bupati, para asisten setda Lembata, Sekda Lembata Paskaslis Ola Tapobali, A.P., M.T., para pimpinan OPD lingkup Pemda Lembata, para Camat dan Kepala Desa sekabupaten Lembata.

Bupati Lembata memberikan materi dalam rapat kerja tersebut terkait tugas dan tanggung jawab Kades, Pemdes, Penyusunan rancangan APBD Desa meliputi Pendapatan, Belanja san Pembiayaan Desa. ia juga memaparkan terkait penyusunan RKPMJ Desa serta Ketentuan dan Kewajiban yamg harus dilakukan dan dihindari oleh para Kepala Desa.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam penggunaan dana Desa. "Kami telah menempatkan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak disetiap Desa tidak hanya sebagai pembina Keamanan dan Ketertiban masyarakat tetapi Bhabinkamtibmas juga berperan sebagai pengawasan terkait penggunaan dana Desa." ucapnya.

" Kami harap para kepala desa lebih bijaksana dan berhari-hati dalam mengelola dana Desa karena sering terjadi penyalahgunaan, biasanya kesalahan prosedur pengadaan barang/jasa dan spesifikasi dalam RAB juga tidak sesuai ini yang saya katakan harus hati-hati dan bijaksana " tegasnya.

"Korupsi sekarang ini banyak dikaitkan dengan  politik, ekonomi,kebijakan  pemerintahan  dalam masalah sosial maupun pembangunan nasional. Setiap tahun bahkan mungkin setiap bulan, banyak pejabat pemerintah yang tertangkap karena melakukan tindakan korupsi, menurut hukum di Indonesia, pengertian korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi 7 jenis. Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi." jelasnya.

Kapolres menerangkan bahwa banyak faktor penyebab terjadinya tindak pidana Korupsi salah satunya adalah Faktor ekonomi yang merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Selain rendahnya gaji pegawai, banyak aspek ekonomi lain yang menjadi penyebab terjadinya korupsi, diantaranya adalah kekuasaan pemerintah yang dibarengi dengan faktor kesempatan bagi pegawai pemerintah untuk memenuhi kekayaan mereka dan kroninya.

" Namun kebanyakan kasus Korupsi dilakukan oleh orang-orang kaya, Korupsi adalah kejahatan orang profesional yang rakus. Sudah berkecukupan, tapi serakah. Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus, oleh karena itu saya ingatkan kepada bapak/ibu sekalian agar banyak bersyukur dengan apa yang telah Tuhan beri sehingga kita bisa menghindarkan diri dari sifat tamak dan rakus." tutup Kapolres. (41|A.L)

(HUMAS POLRES LEMBATA)