Kapolres Lembata hadiri Giat Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata

Kapolres Lembata hadiri Giat Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata

Tribratanewslembata- Lewoleba_Sabtu, tanggal 27 Februari 2021, bertempat Di Kantor Lapas Kelas III Lembata,Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten,S.H.,S.I.K.,M.I.K., hadir  berlangsung Giat Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi  Bersih dan Melayani (WBBM)  Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata. 
Adapun yang turut hadir dalam giat tersebut yaitu Ketua PN Lembata Triadi Agus Purwanto, SH, MH, Ka Lapas Kelas III Lembata A. Wisnu Saputro, Amd.IP, S.IP, Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Kejari Lembata Isfandi, SH., Kasat Intelkam Polres Lembata IPTU Taufan D. Ardyansah, Para PJU Lapas Kelas III Lembata dan ASN/ Staf Lapas Kelas III Lembata.


Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lembata menyampaikanbahwa keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu.

Yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi, dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya. untuk kita ketahui bersama, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (wbbm) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. menjadi perhatian kita bersama bahwa pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi.birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap system penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.

pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. reformasi birokrasi yang menjadi komitmen seluruh institusi beserta aparatur pemerintah dan pelayanan publik, dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap yang diharapkan mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan, yang pada akhirnya dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. hal ini dapat dimulai dengan upaya strategis membangun karakter aparatur dan organisasi yang beretika dan profesional. Dengan demikian, melalui hal tersebut diharapkan setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga harapan publik terhadap pelayanan yang berkualitas, hasilnya tuntas dan terukur serta mudah diakses, dengan sendirinya akan terwujud.(42)
( HUMAS POLRES LEMBATA )