Kapolres Lembata Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewoleba Dari Ilegal Fishing Saat Press Conference.
Tribratanewslembata - Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto, S.I.K memimpin langsung Press Conference terkait kasus Ilegal Fishing yang dilakukan oleh oknum nelayan berinisial DS (41) warga Desa Sagu, Kecamatan Adonara Timur, Kab. Flotim bersama 2 rekannya MT (45) dan S (20) yang diringkus jajaran Polairud Polres Lembata (31/05/2022) karena telah melakukan aksi penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom di perairan Desa Jontona.
Press Conference yang dilakukan Polres Lembata dihadiri oleh beberapa media lokal diantaranya Pos Kupang, Kumparan, TVRI, Media Indonesia, Media Surya, Jurnal Polri dan Antaraline.com.
Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono dalam keterangannya menjelaskan bahwa peran masyarakat sangatlah penting dalam memberantas kegiatan ilegal seperti ini, karena tanpa informasi dari masyarakat sulit bagi kami untuk menangkap oknum nelayan ini, dan kegiatan ilegal ini dapat mengakibatkan kerugian jangka panjang yang tidak terhitung karena rusaknya terumbu karang akibat pengeboman" ucapnya.
"saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Laut Lewoleba dari ilegal fishing seperti ini, karena tidak sedikit masyarakat kita yang juga mencari nafkah di Laut, oleh karena itu apabila mengetahui ada tindakan Ilegal Fishing agar segera menghubungi Personel Polri yang anda kenal, dan jika perlu masyarakat langsung mengamankan para pelaku ilega fishing sambil menunggu petugas yang berwenang, yang penting tidak mainhakim sendiri" tambah Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU John Blegur, S.H., menambahkan bahwa para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) JO Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan di tambah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan JO pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan maksimal kurungan 6 tahun penjara. (41|A.L)
(HUMAS POLRES LEMBATA)