Di Hadapan Kepala Desa, Kasat Reskrim Polres Lembata Ungkap Modus TPPO
Kasat Reskrim polres Lembata, AKP I Wayan Pasek, mengatakan, ada banyak modus yang digunakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam menjerat korban.M
odus ini bahkan sudah dilakukan di Nusa Tenggara Timur, yang menyebabkan provinsi kepulauan ini mencatat kasus TPPO yang cukup tinggi.
Satu di antara modus tersebut yakni penyalahgunaan dokumen perjalanan seperti visa dan pasport palsu.
Hal ini dikatakan Wayan di hadapan para kepala desa, saat menjadi pembicara dalam kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dalam perlindungan pekerja migran Indonesia di Kuma Resort, Lewoleba,Senin,08 Juli 2024
Wayan menambahkan penipuan lowongan pekerjaan, pemanfaatan celah perbatasan atau jalur tikus, magang palsu, dan eksploitasi seksual merupakan modus lain yang dilakukan pelaku untuk menjerat korban TPPO.
“Beberapa kasus yang terjadi bahkan di NTT banyak modus ini digunakan,” ungkap Wayan.
Bahkan saat ini, berdasarkan instruksi presiden, Wayan menjelaskan Kepolisian Republik Indonesia telah membentuk Satgas TPPO dengan memberdayakan semua sumber daya di institusi Polri.
Satgas TPPO Polres Lembata dengan Posko utama di Satuan Reskrim, saat ini telah bekerja dan berhasil mencegah beberapa pekerja migran ilegal di Lembata yang berangkat menggunakan kapal Pelni di Pelabuhan Laut Lewoleba.
“Tahun lalu ada beberapa PMI asal Kabupaten TTS yang kita gagalkan di pelabuhan menggunakan kapal Bukit Siguntang. Korban sudah kita kembalikan ke Kupang hanya penanganan kasusnya dikembalikam ke Polda NTT,” ujar Wayan.
Untuk mencegah terjadinya TPPO di Lembata, Wayan menegaskan perlu adanya komunikasi dan koordinasi antara pihak kepolisian dan para kepala desa.
Kegiatan pelatihan yang digelar Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia ini dihadiri para kepala desa dan camat sekabupaten Lembata.
Selain Wayan, kegiatan ini menghadirkan beberapa pembicara di antaranya Direktur LSM Padma Indonesia, Gabriel Goa, dan pemateri dari Kemnaker.