Polres Lembata Laksanakan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 oleh Setum Polda NTT tingkat Polres Tahun 2021.
Tribratanewslembata-Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira Pukul 09.00 wita bertempat di Aula Bahyangkari Polres Lembata berlangsung Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Giat tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen,SH.,S.I.K.,M.I.K., dan didampingi oleh Kasetum Polda NTT Simon Kopong Seran, S.Sos.
Turut Hadir juga dalam Kegiatan tersebut Waka Polres Lembata Kompol Johanes Christian Tanauw,Para Kaur Mintu Polres Lembata, Para Kasium Jajaran Kapolsubsektor/Polsubsektor Polres Lembata, Pembina Drs. Ni Luh putu meyuningsih, Kasubagbinsettakah Setum Polda NTT Briptu Ismawati S. Badey (Banum Setum) Polda NTT
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Lembata mengucap Syukur kepada Tuhan yang maha kuasa atas berkat dan rahmatnya kita dapat berkumpul di tempat ini.
Kegiatan Hari ini kita akan mendengarkan Sosialisasi Supervisi dari Setum Polda NTT.
Pertama Kami mengucapkan selamat datang Bapa Kasetum beserta Rombongan, kami sebelumnya mohon maaf selama sambutan hingga selesai kegiatan mungkin ada salah atau kekurangan kami.
Masalah Administrasi ini kelihatan sepele dan bisa berdampak terhadap apa yang kita lakukan semua terhadap organisasi, kalau operasional tidak didukung dengan Administrasi ini sangat Konyol berakibat fatal, Peran kita disini sangat penting.
Selama ini Juga jarang melakukan Koreksi,mungkin ada kesalahan sepasi,huruf kecil,Huruf besar, ini ada aturan semua dan selama ini banyak isinya salah.
Masalah surat keluar, surat masuk sangat penting dan itu adalah bukti kerja kita.
Tanpa di dukung dengan Administrasi yang baik tugas tidak berjalan dengan baik.
Rekan-rekan agar menyimak dengan baik dan dicatat apabila yang sudah benar dipertahankan, salah akan di perbaiki kembali dan bertanya."Ujar Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten,S.H.,S.I.K.,M.I.K."
"Kami datang ke Polres Lembata dengan tujuan untuk mengsosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan tata Persuratan dinas dilingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Harapan kami agar anggota dapat menyimak dengan baik penjelasan yang diberikan dan apabila kurang paham agar bertanya.Ujar Kasetum Polda NTT.
( HUMAS POLRES LEMBATA)