Penyidik Polres Lembata Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lembata berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan seorang pria bernama Largus Laga (LL), 50 tahun, warga Manggarai, Kalimantan Utara. LL ditangkap berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kejadian ini terjadi di Pelabuhan Laut Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 12.30 WITA.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk kartu ATM Bank BRI, handphone merek Vivo, surat tugas dari PT Adindo Hutani Lestari, tiga tiket pesawat Lion Group, dan delapan laporan transaksi finansial atas nama Largus.
Pelaksana Tugas Kapolres Lembata, AKBP Hendra Dorizen SH,S.I.K.,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana SH, MH mengatakan bahwa, Kejadian bermula ketika Pelaku (LL) membawa beberapa calon pekerja untuk dipekerjakan di Kalimantan Utara. Mereka berangkat menggunakan kapal penyeberangan menuju Flores Timur dan melanjutkan perjalanan dengan bus ke Kabupaten Sikka. Sesampainya di Sikka, mereka menginap di rumah seorang warga sambil menunggu jadwal penerbangan ke Nunukan. Pelaku LL juga menjanjikan kepada para pekerja upah sebesar Rp1.200.000 per hektar untuk penanaman bibit pohon kertas jika lahannya belum digusur, dan Rp850.000 per hektar jika lahannya sudah digusur. Selain itu, Kata AKBP Hendra, pekerjaan tambahan seperti penyemprotan rumput akan digaji Rp250.000 per hektar. Ungkapnya saat Konferensi Pers yang bertempat di ruang Reskrim Polres Lembata, Senin ( 3/6/2024) Sore.
Kemudian dijelaskannya, pada tanggal 19 Mei sekitar pukul 21.40 WITA, anggota Reskrim Polres Sikka mendapatkan informasi bahwa dokumen perekrutan para calon pekerja tidak lengkap sehingga pelaku LL dan para calon pekerja diamankan dan diserahkan ke Polres Lembata untuk penyelidikan lebih lanjut. Jelas AKBP Hendra Dorizen.
Lebih lanjut Hendra menuturkan, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 calon pekerja dan pelaku LL serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Namun, pemeriksaan terhadap perusahaan yang menugaskan LL masih belum dilakukan. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Lembata dalam menangani tindak pidana perdagangan orang, dengan komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keadilan ditegakkan. Untuk itu, menyikapi kejadian ini AKBP Hendra berharap kepada seluruh masyarakat Lembata untuk lebih berhati hati dengan orang yang menjanjikan suatu pekerjaan dengan mendapatkan upah yang besar. Harapnya.