Kapolres Lembata Menyerahkan Banner 13 Protokol kesehatan untuk aparat keamanan kepada para kapolsek dan kapolsubsektor jarajaran
Tribratanewslembata- Kapolres Lembata Menyerahkan Banner 13 Protokol kesehatan untuk aparat keamanan kepada para kapolsek dan kapolsubsektor jarajaran guna untuk di pedomani oleh seluruh anggota polsek dan polsubsektor.
Kasus Covid-19 di tanah air terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, kita semua wajib terus mematuhi setiap anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan guna mencegah penularan wabah Corona semakin meluas. Selasa (07/07/2020).
Tak terkecuali di internal Polri. Penugasan personel yang bersinggungan dengan lingkungan di luar sana menjadikan risiko tinggi terpapar Covid-19. Ungkap Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K.
Oleh sebab itu, Kapolres Lembata Melalui Sie Humas Polres lembata dikeluarkan Banner 13 Protokol Kesehatan untuk aparat keamanan sebagai berikut :
1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila
terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, Tidak
di tugaskan dan di istirahatkan di rumah.
2. Gunakan Pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
3. Wajib menggunakan masker, Face Shield, dan sarung tangan.
4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir atau menggunakan Hand Sanitizer.
5. Hindari tangan menyentuh area wajah,seperti mata,hidung,atau mulut.
6. Tetap memperhatikan jarak/Phisical distancing minimal 1 meter saat berhadapan
dengan masyarakat atau rekan kerja saat bertugas.
7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat , segera
cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand Sanitizer.
8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.
9. Saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga
sebelum membersihkan diri (Mandi dan mengganti pakaian kerja).
10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang,melakukan
aktifitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bia perlu
konsumsi suplemen tambahan, seperti Vitamin C.
11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan rapid test
COVID-19 atau sesuai indikasi medis.
12. Pastikan kendaraan operasional yang di gunakan di bersihkan secara berkala
dengan Disenfectant.
13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/
pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian
/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan di lakukan
pemantauan untuk mengetahui kekaitannya dengan kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan
kasus konfirmasi positif COVID-19.(42|H.K).
( HUMAS POLRES LEMBATA )