Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tribratanewslembata - Menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda NTT dan perintah Kapolres Lembata AKBP Josephien Vicick Tjangkung, S.Sos., M.I.K, terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bhabinkamtibmas Desa Alap Atadei Bripka Aji Eko Pranoto mengajak kepada seluruh masyarakat warga binaannya, agar bersama-sama membantu pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan melaporkan kepada pihak berwajib apabila diantara keluarga atau kenalan yang diajak bekerja ke luar Negeri dengan memberikan janji ataupun memalsukan identitas diri maka segera hubungi Kapolres Lembata (085219553287) atau melaporkan kepada Bhabinkamtibmas.
“jika ingin bekerja ke luar negeri, kerjalah sesuai prosedur, karena akan mendaptkan perlindungan dari pemerintah Indonesia ataupun pemerintah luar negeri, dan jangan tertipu dengan bujuk rayu lowongan kerja di luar negeri”, pesan Bripka Eko saat memberikan himbauan kepasa umat paroki wulandoni.
Bripka Eko juga menggandeng tokoh agama pd Kapela st. ARNOLDUS KANOTAN Desa Alap Atadei untuk memyampaikan himbauan dan penegasan Kapolres Lembata terkait permasalahan TPPO melalui mimbar Gereja.
Himbauan tersebut berkaitan dengan telah ditetapkan NTT sebagai Provinsi dengan status darurat TPPO.
Hal ini telah menjadi perhatian presiden dan Menkopolhukam karena NTT merupakan provinsi sebagai penyumbang korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi Berdasarakan data UPT.BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia). Untuk itu kepada seluruh masyarakat, agar ikut serta berpartisipasi dalam memberikan informasi, sehingga dapat mencegah terjadinya TPPO, Pelanggaran hukum dibidang perdagangan orang atau trafficking telah diatur dalam undang-undang No 21 tahun 2007. (A.L)
(HUMAS POLRES LEMBATA)