Ini hasil putusan sidang praperadilan yang di laksanakan oleh Polres Lembata dalam tantangan pelaksanaan tugas penegakan hukum

Ini hasil putusan sidang praperadilan yang di laksanakan oleh Polres Lembata dalam tantangan pelaksanaan tugas penegakan hukum

Satuan Reskrim Polres Lembata Melaksanakan Relas Panggilan Sidang Praperadilan  Nomor: 2/PID.PRA/2024/PN.Lbt perihal menghadapi sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Lembata yang di laksanakan sebanyak empat kali persidangan dengan agenda sidang yang berbeda yakni, sidang pertama pada 15 Agustus 2024, sidang ke dua  pada tanggal 16 Agustus 2024, dan sidang ke tiga  pada tanggal 19 Agustus 2024 serta sidang putusan pada tanggal 20 Agustus 2024.

 

Pada agenda siding praperadilan yang di adukan oleh yakni, dugaan salah procedural dalam penetapan tersangka, Hadir dalam sidang sebagai kuasa hukum termohon Kapolres Lembata Polda NTT sebagaimana tertera dalam surat kuasa  Personil Reskrim , sikum Polres Lembata dan Polsek buyasuri antara lain  :

1. Aiptu zainudin hamid,S.H

    PS.Kanit Idik 1 sat reskrim)

 

 2.Aiptu Bambang Sukoco, S.H. (PS.

    Kasubsiluhkum Sikum)

 

3. Aipda hasyim Rasyid ,S.H. ( PS.

    Kanit Idik 4 sat reskrim )

 

4. Bripka Hengky yogar ( p.s Kanit

    Reskrim sek buyasuri)

 

Serta mewakili Pemohon praperadilan yakni kantor LBH SIKAP Lembata dengan kuasa hukum pemohon Vinsensius Nuel Nilan,S.H.,Pius Paus Making,S.H. dan Rafael amaraya ,S.H

 

Dari hasil pelaksanaan dengan agenda sidang berbeda yang di laksanakan dalam pelaksanaan sidang praperadilan tersebut,  pada tanggal 20 Agustus 2024 yakni dalam sidang keempat setelah para pihak mendengarkan pembacaan putusan yakni :

 

1. Menyatakan permohonan pra

    Peradilan Pemohon dinyatakan

    Gugur

 

2. Membebankan biaya perkara

    Kepada negara.

Dari hasil putusan tersebut, Kapolres Lembata Akbp I Gede Eka Putra Astawa,S.H., S.I.K  menyampaikan kepada seluruh anggota Polres Lembata untuk selalu mengedepankan SOP dalam setiap pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga ketulusan anggota Polri dalam pengabdian terhadap masyarakat bangsa dan Negara terus tertanam dalam setiap pelaksanaan tugas Polri Di tengah-tengah masyarakat. T.V.A “dregs”