Tribratanewslembata.com- Bertempat di Mapolsek Nubatukan, Kapolres Lembata AKBP Arsdo Ever P. Simatupang, S.I.K membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( SABER PUNGLI). Selasa ( 19/12/2017) Pukul 10.00 Wita
Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi ini yakni Danramil 1624-03, KADIS INSPEKTORAT, Kepala Syabandar Lewoleba, Para Kapolsek, Parah Lurah, Para Kepala Desa Serta Tokoh Masyarakat Lingkup Kecamatan Nubatukan.
Adapun Penyamapian Kapolres Lembata bahwa SABER Pungli di Kab. Lembata suda ada untuk melakukan pengawasan terkait dengan pungutan liar.
Bahwa penanggung jawab yang didalamnya yang meliputi beberapa instansi antara lain: MENKOPOLHUKAM, POLRI, KEJAKSAAN, KEMENKUMHAM, OMBUSMAN, POLISI MILITER, TNI, sehingga intansi tersebut diharapkan pelayanan yang cepat.
Bahwa siklus kehidupan kita mulai dari sekolah sampai pada hal kematian pasti membutuhkan pelayanan dari pemerintah sehingga semuanya harus sesuai dengan ketentuan tidak dengan tidak meminta-minta pungutan liar dari masyarakat, salah satu contoh bahwa masuk Polisi tidak ada pungutan sehingga saat ini Polri suda membuat MOU dengan pemda untuk memberikan pelatihan kepada anggota baru untuk menekan pungli.” Tutur Kapolres.
Bapa / ibu yang saya hormati kita harus memahami bahwa pungli tidak boleh dilakukan lagi sehingga kedepan akan dibuat Satgas Saber Pungli untuk melakukan penyelidikan terkait pungutan liar sehingga masyarakat tidak dirugikan sehingga semua satuan perlu ada pengawasan.
( HUMAS POLRES LEMBATA )