Waspada TPPO, Kapolres Lembata : Jangan Termakan Bujuk Rayu Sindikat TPPO.

Waspada TPPO, Kapolres Lembata : Jangan Termakan Bujuk Rayu Sindikat TPPO.

Tribratanewslembata - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, terus melakukan sosialisasi dan himbauan kamtibmas terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini menjadi atensi pemerintah pusat.

Menindaklanjuti hal tersebut Kapolres Lembata AKBP Dr. Vivick Tjangkung S.Sos., M.I.Kom turun langsung untuk terus memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa masyatakat kita banyak yang merantau ke Kalimantan, Batam dan juga Malaysia dan kebanyaka dari mereka melakukannya secara mandiri." ujar Kapolres.

AKBP Vivick Tjangkung mengungkapkan bahwa perdagangan orang menjadi atensi khusus Presiden meskipun Lembata tidak termasuk wilayah darurat TTPO namun kita harus selalu waspada, mengingat banyak warga Kabupaten Lembata yang bekerja di daerah lain bahkan diluar negeri.

"Kami telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk yang tersebar dibeberapa lokasi untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polres Lembata "

Menurutnya penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan. Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO di Kabupaten Lembata, pihaknya juga menggerakkan seluruh satuan kerja di seluruh jajaran Polres Lembata untuk memberikan himbauan kamtibmas tentang TPPO.

AKBP Vivick Tjangkung menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

(HUMAS POLRES LEMBATA)