Sambagi Desa Binaan Bhabinkamtibmas Himbau Warganya Antisipasi KARHUTLA.
Tribratanewslembata- Sudah kita ketahui bahwa saat ini musim kemarau telah tiba dan situasi saat ini juga rentan bisa terjadi bencana kebakaran terlebih kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) yang saat ini menjadi isu nasional. Dalam mengantisipasi terjadi (KARHUTLA), Polres Lembata dan jajaranya terus mengedepankan sosialisasi dengan turun langsung ke masyarakat.Sabtu(05/09/2020)
Menindaklanjuti hal tersebut tepat Bhabinkamtibmas Bripka Muhamad Yusuf melakukan sambang kepada desa binaanya yang bertempat Di Desa Bunga Muda, Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata guna terus melakukan sosialisasi Era Adaptasi Kebiasaan Baru maupun tentang kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) kepada warga desa binaannya.
Saat melakukan himbauan Bripka Muhamad Yusuf mengingatkan kepada warganya agar tidak mebakar hutan dan lahan bahwa dengan peralihan musim penghujan ke musim kemarau yang saat ini sudah terasa dan menyusul kurangnya intensitas hujan di Wilayah Kabupaten Lembata Khususnya Kecamatan Ile Ape setiap tahunnya, Tidak hanya itu saat melakukan himbauan Bripka Muhamad Yusuf juga menegaskan kepada warganya yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan karena dapat menyebabkan banyak kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 Miliar.
Untuk itu saya menghimbau mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebakan inpeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita" Tutup Kapolres Lembata.(42|H.K).
( HUMAS POLRES LEMBATA )