Polsubsektor Wulandoni Tangani Laporan Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.

Polsubsektor Wulandoni Tangani Laporan Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.

LEMBATA – Polsubsektor Wulandoni menerima laporan polisi terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang terjadi di Desa Atakera, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga yang merasa dirugikan setelah diduga mendapat perkataan yang merendahkan martabatnya di hadapan sejumlah orang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, bertempat di rumah duka almarhum Markus Sule Kokok, Desa Atakera.

Berdasarkan laporan, kejadian bermula ketika terlapor mengajak pelapor untuk membicarakan persoalan tukar-menukar barang adat. Namun, pelapor tidak menyetujui permintaan tersebut. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga mengucapkan kata-kata yang menyebut pelapor sebagai “penipu” dan “pembohong” dengan suara keras di hadapan umum, disertai sejumlah perkataan lain yang dianggap sebagai penghinaan.

Merasa harga diri dan martabatnya tidak dihargai, pelapor kemudian mendatangi Polsubsektor Wulandoni untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar permasalahan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

                                                                                             

Dalam penanganan awal, pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak, mengingat pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Namun, setelah proses mediasi dilakukan, pihak pelapor menyatakan tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut melalui proses hukum. Selanjutnya, laporan diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polsubsektor Wulandoni mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga tutur kata, menghormati sesama, serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan. Terlebih dalam lingkungan keluarga dan masyarakat, penyelesaian secara damai dan kekeluargaan hendaknya selalu menjadi langkah utama.

Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diterima dan ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsubsektor Wulandoni.