Kapolsek Buyasuri Berikan Sosialisasi Prioritas Pengelolaan Dana Desa.

Kapolsek Buyasuri Berikan Sosialisasi  Prioritas Pengelolaan Dana Desa.

Tribratanewslembata - Bertempat di Aula kantor Desa Tobotani, kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. Kapolsek Buyasuri IPDA Akhmad A. Peuohaq, S.Pd., S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Desa Tobotani Bripka Dewa Okiyana, memaparkan materi terkait prioritas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022.


Kapolsek Buyasuri IPDA Akhmad menyampaikan bahwa salah satu tujuan dilaksanakan sosialisasi Pengelolaan Dana Desa adalah agar Desa lebih siap dalam melaksanakan kegiatan–kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sehingga pelaksanaannya berjalan dengan lancar, aman dan tidak menimbulkan masalah.  Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Buyasuri dalam paparannya menyampaikan materi Prioritas Penggunaan Dana Desa, dimana terdapat titik kritis penyelenggaraan musyawarah desa diantaranya adalah minimnya data tentang potensi desa, perencanaan penggunaan dana yang diarahkan kepada kegiatan tertentu, waktu pelaksanaan harus disesuai kondisi masyarakat, Perencanaan permusyawatan desa lebih ditingkatkan, Meningkatkan Peran Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Disampaikan juga oleh IPDA Akhmad antara lain yakni pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparansi dan akuntabel secara bertanggung jawab artinya ada peran ikut serta dan peran serta akibat baik secara mental maupun emosi yang dilakukan dengan tertib. Ia juga menjelaskan makna korupsi dari segi hukum, faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, modus tindak pidana korupsi, motivasi atau jenis-jenis korupsi, Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 dan 2022 yang di dalamnya memuat tentang ;

a) prinsip-prinsip Dana Desa

b) SDGs Desa

c) Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa.

Kapolsek juga menambahkan paparan mengenai sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, menyampaikan hal yang lebih rinci terkait kegiatan-kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan menteri Desa PDTT no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2021. Penggunaan Dana Desa untuk mewujudkan 8 tipologi dan 18 tujuan SDGs Desa, secara garis besar dana desa diprioritaskan untuk :

1. Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa, diantaranya untuk kegiatan pembentukan/pengembangan BUMDesa, Pengembangan usaha ekonomi produktif.

2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, diantaranya untuk kegiatan pengelolaan konvergensi stunting, insentif KPM, rumah desa sehat, layanan peningkatan kesehatan gizi dan pengasuhan anak.

3. Agenda kebiasaan baru, misalnya agenda aksi Desa.

Kapolsek menekankan pengelolaan dana Desa harus sesuai dengan peruntukannya, Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak serta mata dan telinga Polri dalam mengawasi pengelolaan dana Desa. (41|A.L)

(HUMAS POLRES LEMBATA)