Wujudkan Peningkatan Pelayanan Publik Sat Reskrim Polres Lembata Deklarasi Pakta Integritas.

Wujudkan Peningkatan Pelayanan Publik Sat Reskrim Polres Lembata Deklarasi Pakta Integritas.

Tribratanewslembata - Sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Personil Sat Reskrim Polres Lembata melakukan kegiatan deklarasi Pakta Integritas.

Kegiatan Deklarasi oleh Sat Reskrim Polres Lembata dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Lembata yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU I Wayan Pasek Sujana, S.H., didampingi KBO Reskrim IPDA Fransiskus Ola Peka, Senin (7/11/2022).

 

Adapun poin – poin yang tertuang dalam pakta integritas antara lain :

Fungsi Sat Reskrim ( Satuan Reserse dan Kriminal ), menegakkan hukum dengan Mengedepankan empati profesional objektif proporsional transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan, tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan penyelesaian tindak pidana.  Tidak akan memberikan perlindungan bekingan dan terlibat dalam kegiatan segala bentuk tindak pidana, Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyelesaian perkara pidana dengan tidak mempersulit, tidak mencari kesalahan bila tidak ditemukan  adanya tindak pidana.

Mengutamakan kepentingan korban dan mengedepankan penyelesaian restorative Justice sesuai pertimbangan kearifan lokal, Kepentingan bangsa dan negara, Menghindari pertentangan kepentingan (Conflict Of interest) dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana, Melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Bila saya melanggar hal tersebut diatas Saya siap menghadapi konsekuensi nya  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kapolres Lembata AKBP Dwi Handoni Prasanto, S.I.K menuturkan “ Dengan adanya Deklarasi Pakta Integritas ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan titik tolak utama untuk memperkuat komitmen bersama, dalam menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran serta mendorong pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, transparan dan akuntabilitas, bagi personil yang bertugas pada bidang pelayanan publik yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat khususnya bagi personel Satuan Reskrim,” . (41|A.L)

 

(HUMAS POLRES LEMBATA)