Waka Polres Lembata Sosialisasikan Peraturan Kadiv Humas No.1 Tahun 2021.

Waka Polres Lembata Sosialisasikan Peraturan Kadiv Humas No.1 Tahun 2021.

Tribratanewslembata- Waka Polres Lembata Kompol Johanis Christian Tanauw menyampaikan Penerangan Kesatuan yang diterbitkan oleh Bidhumas Polda NTT yang merujuk kepada Peraturan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut Kompol Johanis menerangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Jumpa Pers dan Siaran Pers (Press Release), Jumpa Pers (Press Conference), dan Wawancara Mendadak (Doorstop) di lingkungab Polri merujuk pada peraturan Kadiv Humas Polri No.1 Tahun 2021, yaitu agar dalam pelaksanaannya memperhatikan SOP yang berlaku.

Kompol Johanis juga menambahkan bahwa anggota Polri harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dan bagi yang memiliki bhayangkari (Istri) agar mengingatkan bhayangkarinya untuk turut menjaga nama baik Polri, mengingat penyalahgunaan media sosial dapat berakibat buruk bagi karir personil itu sendiri. (41|A.L)


(HUMAS POLRES LEMBATA)