Setubuhi Anak Di Bawah Umur, SS Tertunduk Lesu Saat Di Periksa Unit PPA Satreskrim Polres Lembata.
Tribratanewalembata - Satuan Reserse Kriminal Polres Lembata tangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh SS.
Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto, S.I.K, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lembata IPTU John Mau Blegur, S.H. membenarkan kejadian tersebut berdasarkan LP / 146 / XII / 2021 / SPKT / Res. Lembata / Subsektor Ile Ape , tanggal 21 Desember 2021.
"SS sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-udang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak" ujar Kasat Reskrim.
Pelaku SS (67) diringkus oleh jajaran Polres Lembata usai keluarga korban melaporkan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap MY (10) di rumah pelaku dengan modus menyuruh korban membelikan rokok kemudian memaksa serta membujuk korban untuk dicabuli
Atas tindakan bejatnya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan. (41|A.L)
(HUMAS POLRES LEMBATA)