Satuan Reskrim Polres Lembata Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur.

Satuan Reskrim Polres Lembata Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur.

Tribratanewslembata - Satuan Reserse Kriminal Polres Lembata bekerja sama dengan Tim Buser Polres Flores Timur (Flotim) Polisi Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan MPH alias H (18) yang merupakan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Hadakewa, kecamatan Lebatukan.

 

Pelaku MPH alias H dijemput di wilayah hukum polres Flores Timur di bawah pimpinan Bripka Karolus B.W Peuuma, SH bersama Briptu Ruzlan Efendi.

 

Usai dijemput, Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto, S.I.K, melalui Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, Aipda Hasim Rasyid yang dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (16/2/2023) menjelaskan awal mendapat laporan pada tanggal 14 Februari 2023 di SPKT Polres Lembata dijelaskannya pada saat itu orang tua korban atas nama MD melaporkan bahwa anaknya di bawa lari oleh terlapor MPH alias H.

 

“Kemudian kami dari PPA melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi termasuk korban DY alias D,” jelas Aipda Hasim.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, ternyata korban disetubuhi oleh terlapor sebanyak 3 kali di rumah AT.

 

“AT juga kita sudah ambil keterangan. Setelah cukup bukti dan dilakukan visum, kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Aipda Hasim.

 

“Setelah itu dilakukan lagi pemeriksaan saksi-saksi, cukup bukti dan kita bisa tetapkan sebagai tersangka. Sehingga tersangka ini keberadaannya di Flores Timur. Maka teman-teman Sat Reskrim Polres Lembata dan Tim Buser Polres Flores Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah hukum Polres Flores Timur. Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini," tutup Aipda Hasim Rasyid. (A.L)

(HUMAS POLRES LEMBATA)