Satgas Gabungan Sosialisasikan Instruksi Mendagri No.17./2021. Terkait PPKM Mikro Yang Ditingkatkan
Tribratanewslembata- Satgas Gabungan yang terdiri dari TNI, POLRI dan Pemkab Lembata lakukan sosialisasi instruksi Bupati Lembata terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dipimpin oleh Kasubbagbinops Bag Ops Polres Lembata IPTU Agustinus Liat Bura dan di dampingi Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran Sat. Pol. PP Lambertus M. Sili, S.Sos. Kamis ( 08/07/ 2021) Pukul 09.30 WITA.
Menindak lanjuti surat Mentri Dalam Negeri RI terkait Instruksi No 17 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati Lembata No 1 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penangganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Polres Lembata bersama TNI dan Pemkab Lembata melakukan Patroli Gabungan serta mensosialisasikan Instruksi Mendagri dan Bupati Lembata, dengan cara menyampaikan secara langsung kepada pemilik usaha yang berpotensi mengundang banyak orang seperti Warung makan dan Mini Market, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lembata.
Kapolres Lembata melalui Kasubbagbinops Bag Ops Polres Lembata IPTU Agustinus Liat Bura mengatakan, kegiatan ini melibatkan 5 personil TNI AD, 5 personil POLRI dan 5 personil Sat Pol PP dengan memberikan Himbauan, Pada warung makan agar buka pada pagi hari sampai pukul. 17:00 WITA diberikan kesempatan melayani pelanggan tidak lebih dari 25% dari kapasitas dan pada pukul 17:00 s.d 20.00 WITA tidak di perkenankan untuk menerima pelanggan makan di tempat, namun harus di bawa pulang di rumah masing-masing serta warung wajib tutup pada pukul 20:00 WITA dan di siapkan tempat cuci tangan serta pelanggan wajib menggunakan masker. dan untuk Minimarket agar tutup pada pukul 20:00 WITA serta pelayan dan pengunjung Minimarket wajib menggunakan masker. jelas Katim Satgas Gabungan. (41|A.L)
(HUMAS POLRES LEMBATA)