Tribratanewslembata.com- Polres Lembata semakin meningkatkan pemantauan terhadap Karhutlah, ( kebakaran hutan dan lahan) di wilayah hukum Polres Lembata.
Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Bersama degan TNI serta beberapa instansi terkait, Polres lembata membentuk sebuah tim pemantau dan pengawasan Karhutlah di wilayah hukum Polres Lembata, dan pembentukan tim tersebut, sudah di lakukan sejak bulan Juni 2019 lalu.
Beberapa kegiatanpun di lakukan mulai dari pelaksanaan sosialisasi, pemantauan langsung ke beberapa desa seperti desa bakalerek Kecamatan atadei kabupaten lembata, Desa wailolong dan desa baja kecamatan omesuri kabupaten lembata, yang mana beberapa desa tersebut, merupakan desa rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.
Tim juga melakukan pemasangan papan plang larangan membakar hutan dan lahan, serta mengsosialisasikanaturan hukum yang menjadi konsekwensi pidana akibat dari pembakaran hutan dan lahan, karena masih banyak dari masyarakat yang masih melakukan pembersihan lahan tanam degan cara di bakar.
Kegiatan Polres Lembata beserta tim gabungan tersebut, mendapat tanggapan baik, serta dukungan yang luas dari para pemerintah desa serta masyarakat setempat, dan masyarakat desa setempat sangat mendukung kegiatan yang yang di lakukan polres lembata tersebut, karena masyarakat setempat bersyukur dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengetahui aturan-aturan serta konsekwensi bila membakar hutan dan lahan. (TVAB)