Polres Lembata Tangkap Pelaku Curanmor yang merupakan anak di bawah umur, "dan beberapa Fakta yang mencengangkan"

Polres Lembata Tangkap Pelaku Curanmor yang merupakan anak di bawah umur,

Senin 14 Oktober 2024 sekitar pkl 09.30 Wita, Kapolres Lembata Akbp I Gede Eka Putra Astawa,S.H.,S.I.K bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Donatus Sare,S.H.,M.H melaksanakan Press Release Kasus CURANMOR yang di tangani oleh satuan Reskrim Polres Lembata dengan Dasar

a. Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/X/2024/SPKT/RES LEMBATA / POLDA NTT, Tanggal 04 Oktober 2024;

b. Surat Perintah Penyidikan NOMOR: SP.SIDIK/43/X/2024/RESKRIM, tanggal 09 Oktober 2024.

 

Pada pelaksanaan penyelidikan satuan reskrim Polres Lembata mendapatkan titik terang yang mana salah satu dari pelaku pencurian kendaraan bermotor milik saudara Yohanes Paulus Suling Ola, yang merupakan seorang laki-laki, beragama katholik, Warga Negara Indonesia, yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa, dengan alamat : Desa Laranwutun, Kecamatan lle Ape, Kab. Lembata.

Adalah merupakan Anak Di bawah umur dengan inisial HPL alias ET, yang merupakan anak berusia 17 thn

Dan pada hasil penyelidikan yang di lakukan oleh satuan reskrim polres Lembata HPL alias ET bersama 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih berhasil di amankan oleh penyidik Reskrim Polres Lembata di wilayah Kabupaten Sika Maumere.

 

Menurut Iptu Donatus Sare,S.H.,M.H  Penyidik reskrim Polres Lembata di Bantu Penyidik Polres Sika bergerak cepat untuk bisa menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti kendaraan sehingga tersangka dan barang bukti tersebut dapat di bawa kembali ke mapolres Lembata.

 

Dan Pada pengembangan penyelidikan di dapati 3 nama tersangka baru yang turut bersama-sama dengan HPL alias ET dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan tersebut, serta beberapa di antaranya di duga juga merupakan kategori anak di bawah umur.

 

Kapolres Lembata Akbp I Gede Eka Putra Astawa,S.H.,S.I.K pada pelaksanaan Press Release yang bertempat di depan Lobi Mapolres Lembata menyebutkan bahwa barang bukti kendaraan berupa 1 unit sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Biru tersebut di serahkan kepada pemilik kendaraan sebagai titipan rawat barang bukti serta mengingat dan menimbang kebutuhan korban yang mungkin membutuhkan kendaraan tersebut untuk kegiatan sehari-hari, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan Kapolres Lembata Akbp I Gede Eka Putra Astawa,S.H.,S.I.K untuk menyerahkan kendaraan tersebut, kembali kepada pemilik kendaraan,

Sehingga pada pelaksanaan press release, Kapolres Lembata Akbp I Gede Eka Putra Astawa,S.H.,S.I.K di dampinggi oleh Kepala satuan Reskrim Polres Lembata Iptu Donatus Sare,S.H.,M.H serta di hadiri oleh insane Pers dan media, Kapolres Lembata menyerahkan kendaraan kepada perwakilan keluarga dari pemilik kendaraan tersebut. T.V.A dregs