“POLRES LEMBATA LAUNCHING APLIKASI 110 UNTUK MASYARAKAT LEMBATA”

“POLRES LEMBATA LAUNCHING APLIKASI  110  UNTUK MASYARAKAT LEMBATA”

1d2049c9-5e91-4a59-bf95-7a1486079f15 bdc43db7-004e-4f48-9bf4-5cb7ff4bed88 e877cac2-5417-4754-b99f-1a5c6be61472 Tribratanewslembata.com– Untuk meningkatkan pelayanan Polri berbasis IT serta memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun laporan pengaduan awal tentang suartu peristiwa baik tindak pidana, laka lantas atau kejadian yang memerlukan kehadiran Polri, maka pada hari Rabu (24/01/2018) Pukul 10.00 Wita,  Kapolres Lembata AKBP JANES H. SIMAMORA, S.H, M.H,  Melaunching Aplikasi Call Center Polisi 110  bertempat didepan halaman Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Lembata.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Forkompinda Kabupaten Lembata, Danramil 1624-03 Lewoleba, Danpos Angkatan Laut Kabupaten Lembata, Waka Polres Lembata, Danki Brimob Subden 4 lembata, Para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kapolsubsektor,  anggota polres Lembata serta Babhinkantibmas, Para Lurah, Kepala Desa, Ketua BPD serta para Wartawan Baik Media cetak maupun Elektronik.

Pada kesempatan itu Kapolres menjelaskan apa arti aplikasi call center 110.  Sistem pelayanan ini merupakan salah satu arah kebijakan Kapolri melalui programnya yang dikenal dengan Program Promoter,  Peluncuran Call Center 110 wajib dilaksanakan diseluruh Polres sesuai Commender Wish  Kapolri Prof. H. Tito M. Karnavian,  pelayanan Call Center ini dalam rangka mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat lembata yang maksimal, berbasis IT.

Pelayanan Call Center 110  memberikan respon secara cepat, tepat, efektif selain itu juga sebagai sarana untuk memperoleh informasi dari masyarakat sehubungan dengan permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Launching aplikasi Call Center 110 ini dilatarbelakangi  demi pelayanan bagi masyarakat khususnya untuk pengaduan yang bersifat darurat sesuai dengan komitmen Polri yaitu pelayanan Prima anti KKN dan anti kekerasan. Diakhir  sambutannya Kapolres Lembata menghimbau agar layanan aplikasi ini tidak disalahgunakan  atau dibuat main-main karena resikonya nomor telpon yang digunakan akan berisiko diblokir dan tidak bisa digunakan untuk menelpon ke Call center 110, serta pelakunya dapat dipidana berkaitan dengan laporan palsu terhadap petugas negara “Terang  Kapolres”.

Kegiatan lounching Call Center 110  ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Kapolres bersama Forkompinda  yang bermakna bahwa aplikasi ini resmi digunakan, yang mana uji coba penggunaan aplikasi  110  ini dilakukan oleh Kepala desa Lusi Dua wutun Kecamatan Nagawutung Kabupaten lembata menggunakan hp selulernya dan diterima oleh operator 110  diruang pelayanan SPK Polres disaksikan oleh Kapolres Lembata dan Forkompinda kabupaten lembata.

(Humas Polres Lembata)