Polres Lembata Lakukan Press Release Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Sdra. Balbo.
Tribratanewslembata - Bertempat di ruang Lobi Mapolres Lembata Jln. Trans Lembata Kel. Lewoleba Kec. Nubatukan Kab. Lembata telah berlangsung Press Release terkait terjadinya penganiayaan terhadap Sdra. Yoseph Kefasso Bala Lata Lejab alias Balbo kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lembata Dwi Handono Prasanto, S. I. K dan didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU I Wayan Pasek Sujana, SH., Kasubsi Penmas SiHumas Polres Lembata IPDA Syahlan Mulyadi, S. Sos. Kamis (29/12/22).
Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU Wayan
menjelaskan Kronologis singkat Kejadian sebagai berikut.
1. Pada hari Rabu Tanggal 28 Desember 2022, sekitar jam 00.05 Wita, seseorang yang bernama ANDREAS BAHA LEDJAP allas ANCE, Umur 38 tahun laki-laki, Katholik, Alm. Kota Baru, Kel. Lewoleba Tengah, Ke.Nubatukan, Kab. Lembata mendatangi Pos pelayanan SPKT Polres Lembata dan melaporkan bahwa adiknya yang bernama YOSEPH KEFASSO BALA LATA LEDJAB alias BALBO, telah di keroyok orang yang belum di ketahui identitasnya (lidik), yang terjadi pada hari selasa tanggal 27 Desember 2022 sekitar jam 21.00 wita di pinggir jalan sekitar 500 meter dari rumahnya (dekat Kopdit pintu air)
2. Sdr. ANDREAS BAHA LEDJAP alias ANCE menjelaskan bahwa saat dirinya berada di dalam rumah bersama keluarganya, tiba-tiba datang sekelompok orang yang tidak di kenal yang menurutnya atau diduga adalah anggota polisi, yang datang ke rumahnya dan menanyakan tentang keberadaan sdr. BALBO, saat itu dirinya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan adiknya yang bernama BALBO, sempat terjadi ketersinggungan dilokasi tersebut dan saat itu sdr. ANO ( anggota polisi Polres Lembata) kebetulan melewati lokasi, dan menuju rumah sdr. ANCE untuk menenangkan situasi, setelah situasi kondusif, sdr. ANO meninggalkan lokasi tersebut dan oknum - oknum yang diduga anggota polisi juga meninggalkan rumah sdr. ANCE
3. Sdr. ANDREAS BAHA LEDJAP alias ANCE menjelaskan bahwa beberapa saat kemudian dirinya mendapat informasi dari warga sekitarnya (identitasnya belum di ketahui) bahwa adiknya yang bernama sdr. YOSEPH KEFASSO BALA LATA LEDJAB allas BALBO telah di keroyok di dekat kopdit pintu air, mendengar hal itu sdr. ANCE langsung meminta bantuan Sdr. MARJUNI yang adalah salah seorang anggota Polisi yang tinggal dekat rumahnya, untuk sama sama ke Lokasi Kejadian guna menenangkan situasi, Pada saat sdra ANCE dan sdr. MARJUNI tiba di lokasi kejadian (dekat kopdit Pintu Air), sdr. ANCE melihat adiknya yaitu Sdr. YOSEPH KEFASSO BALA LATA LEDJAB allas BALBO sudah dalam keadaan tangan terikat dengan tali Rafia, luka di pelipis mata kanan, luka di siku tangan kanan, luka di telapak tangan kiri, luka di punggung bagian kanan dan badannya penuh dengan debu dan tanah.
4. Sdr. ANDREAS BAHA LEDJAP alias ANCE menjelaskan bahwa setelah mengetahui hal itu, dirinya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Lewoleba untuk di visum dan mendapatkan perawatan, dan Sdr. ANCE melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lembata, dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/235/VII/2022/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 28 Desember 2022 tentang peristiwa Penganiayaan dan membuat perasaan tidak menyenangkan.
Hasil Penyelidikan sementara :
A. Telah dilaksanakan pemeriksaan secara interogasi terhadap 4 orang saksi yaitu:
1. ANDERIAS BAHA LEDJAB, alias ANCE (Kakak Korban), TTL Ruteng, 24 Juni 1984, 38 Tahun, laki- laki, 51, Khatolik, Almt: Kota Baru, Kel. Lewoleba Tengah, Kec.Nubatukan, Kab. Lembata.
2. MARJUNI, TTL Singaraja Bali, 26 Juni 1970, 52 Tahun, laki-laki, SMA, Islam, Almt: Jalan Tujuh Maret, Kel. Lewoleba Selatan, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata.
3. ARNOLDUS TAENANA, alias ANO, TTL. Atambua, 04 Agustus 1987, 35 Tahun, laki-laki, SMA, Khatolik, Almt: Kota Baru, Kel. Lewoleba Selatan, Kec. Nubatukan, Kab.Lembata.
4. STEFANUS LIA BAYO, alias IVAN, TTL. Dokeng, 04 Oktober 2000, 22 Tahun, laki-laki, SMA, Khatolik, Almt: Wangatoa, Kel. Selandoro, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata.
B. Korban YOSEPH KEFASSO BALA LATA LEDJAB alias BALBO belum bisa dimintai keterangannya karena menurut kakak korban yang bernama ANCE bahwa korban mengalami gangguan Kejiwaan (ODGJ).
C. Keluarga Korban belum bisa menunjukkan Surat Keterangan yang bisa menerangkan bahwa korban sedang mengalami gangguan Kejiwaan (ODGJ).
D. Hasil koordinasi dengan pelapor bahwa 3 orang saksi yang diajukan oleh pelapor (sesuai yang ada di LP), masih sibuk dan berjanji akan segera memberikan keterangannya.
E. Belum ada Saksi yang Melihat Langsung Kejadian Penganiayaan yang dialami oleh korban yang bernama YOSEPH KEFASSO BALA LATA LEDJAB alias BALBO.
F. Belum ada Saksi yang melihat dan yang mengetahui atau mengidentifikasikan siapa pelaku penganiayaan yang dialami oleh korban BALBO.
G. Menurut keterangan sdra ANCE dalam Berita Acara Introgasi bahwa sekitar jam 21.00 wita ada sekelompok pemuda yang tidak di ketahui identitasnya, mendatangi rumahnya untuk mencari keberadaan sdra BALBO, karena diduga telah menganiaya anggota polri
H. Tidak ada Kesesuaian waktu antara Kejadian anggota Polri dipukul oleh sdra YOSEPH KEFASSO BALA LATA LEDJAB alias BALBO (kejadian pertama), dengan sdra YOSEPH KEFASSO BALA LATA LEDJAB alias BALBO diduga di pukul oleh oknum anggota polri (Kejadian kedua), dimana kejadian pertama terjadi pada pukul 21.15 wita (Laporan Polisi Nomor 234), sedangkan kejadian kedua terjadi pukul 21.00 wita. (Laporan Polisi Nomor 235). (kejadian kedua mendahului kejadian pertama).
Rekomendasi Terhadap Laporan :
A. Melaksanakan koordinasi dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT, untuk melakukan pemeriksaan terhadap sdr. YOSEPH KEFASSO BALA LATA LEDJAB alias BALBO.
B. Mencari Saksi Lain yang mengetahui kejadian Penganiayaan yang dialami oleh korban dan untuk mengetahui siapa pelaku penganiayaan tersebut dan bagaimana korban sampai dianiaya.
C. Melaksanakan Koordinasi dengan Pihak Rumah Sakit Umum Lewoleba untuk mendapatkan hasil Visum Et Revertum sdra YOSEPH KEFASSO BALA LATA LEDJAB alias BALBO.
D. Akan melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan secara Objektif terhadap kedua perkara
- Laporan polisi nomor: LP/B/234/XII/2022/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 27 Desember 2022
-Laporan polisi nomor: LP/B/235/XII/2022/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, Tanggal 28 Desember 2022. (41|A.L)
(HUMAS POLRES LEMBATA)