Polres Lembata Akan Melaksanakan Operasi Keselamatan Turangga 2024.
Kepolisian Resort Lembata Polda NTT dalam hal ini satuan lalu lintas polres Lembata akan melaksanakan operasi keselamatan Turangga 2024.
Kapolres Lembata melalui kasat lantas polres Lembata, AKP Abdul Malik, SH menjelaskan bahwa operasi keselamatan Turangga 2024 tersebut akan berlangsung 14 hari.
“Kegiatan operasi dimulai pada tanggal 4 Maret-17 Maret 2024, Upacara gelar pasukan akan digelar pada tanggal 2 Maret,” jelas kasat lantas Abdul Malik, SH mantan kasat samapta polres Lembata ini.
Dikatakannya, Kegiatan operasi tersebut dalam rangka cipta kondisi (Cikon)
Kamseltibcar lantas.
Sasarannya, katanya, meliputi segala bentuk potensi gangguan baik gangguan nyata yang berpotensi kemacetan dan pelanggaran laka lantas
“Tujuan operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas juga menurunkan angka fatalitas laka lantas,” tegas kasat Abdul Malik, mantan kasat binmas polres Lembata itu.
Ia juga berpesan kepada masyarakat Lembata khusunya warga kota Lewoleba agar selalu disiplin dalam berlalu lintas. “Sehingga dapat terhindar dari kecelakaan,” pinta kasat Abdul Malik, mantan Kapolsek Nubatukan polres Lembata.
Sementara bagi anak-anak yang belum memenuhi persyaratan dalam berkendara agar dilarang untuk mengendarai kendaraan.
“Contoh anak sekolah yang belum memenuhi syarat mendapatkan SIM sebaiknya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan,” terang orang nomor satu di satuan lalu lintas res Lembata.
Sedangkan, lanjutnya, bagi yang memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan diharapkan agar menggunakan helm. “Bagi Roda 4 untuk tetap menggunakan sabuk pengaman,” tukas AKP Abdul Malik, SH.
Kata AKP Abdul, masyarakat juga dihimbau untuk menggunakan lampu utama, lampu-lampu pendukung lainnya seperti rating, lampu rem karena sangat diperlukan ketika mengendarai kendaraan di malam hari.
“Bagi pengendara roda 2 dan 4 juga diingatkan agar tidak menggunakan knalpot brong atau racing karena sangat mengganggu kenyamanan dalam berlalu lintas di jalan raya dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki atau warga di sekitar jalan raya karena secara aturan sudah melanggar undang-undang 22 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tutup kasat lantas res Lembata, AKP Abdul Malik, SH.