Polres Lembata Akan Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2024, Kasat Abdul Malik : Masyarakat Taati Aturan Lalu Lintas
Cegah bahaya kecelakaan dan Cipta Kondisi Kamseltibcar lantas. Kepolisian Resort Lembata Polda NTT satuan lalu lintas polres Lembata akan melaksanakan operasi keselamatan Turangga 2024.K
apolres Lembata melalui Kasat Lantas Polres Lembata, AKP Abdul Malik, S.H., menjelaskan, operasi keselamatan Turangga 2024 akan berlangsung selama 14 hari.
“Kegiatan operasi dimulai pada tanggal 4 Maret-17 Maret 2024, Upacara gelar pasukan akan digelar pada tanggal 2 Maret,” ujar Kasat Lantas Abdul Malik, S. H.
Ia (Abdul Malik) mengatakan, Kegiatan operasi tersebut dalam rangka cipta kondisi (Cikon) Kamseltibcar lantas.
Menurut Kasat Abdul Malik Sasarannya, meliputi segala bentuk potensi gangguan baik gangguan nyata yang berpotensi kemacetan dan pelanggaran laka lantas.
Tujuan operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas juga menurunkan angka fatalitas laka lantas,” tegas kasat Abdul Malik.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat Lembata khusunya warga kota Lewoleba agar selalu disiplin dalam berlalu lintas. “Sehingga dapat terhindar dari kecelakaan,” pinta kasat Abdul Malik, mantan Kapolsek Nubatukan polres Lembata.
Sementara bagi anak-anak yang belum memenuhi persyaratan dalam berkendara agar dilarang untuk mengendarai kendaraan.
Contoh anak sekolah yang belum memenuhi syarat mendapatkan SIM sebaiknya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan,” terang Kasat Malik.
Urai Kasat Lantas, bagi yang memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan diharapkan agar menggunakan helm dan Bagi Roda 4 untuk tetap menggunakan sabuk pengaman.
Abdul Malik menegaskan, masyarakat juga dihimbau untuk menggunakan lampu utama, lampu-lampu pendukung lainnya seperti rating, lampu rem karena sangat diperlukan ketika mengendarai kendaraan di malam hari.
“Bagi pengendara roda 2 dan 4 juga diingatkan agar tidak menggunakan knalpot brong atau racing karena sangat mengganggu kenyamanan dalam berlalu lintas di jalan raya dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki atau warga di sekitar jalan raya karena secara aturan sudah melanggar undang-undang 22 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tuntas Kasat Abdul Malik.