Pinjaman Online Ilegal Resahkan Warga +62 Kapolres Lembata Perintahkan Kasi Humas, Berikan Edukasi Kepada Masyarakat Lembata.

Pinjaman Online Ilegal Resahkan Warga +62 Kapolres Lembata Perintahkan Kasi Humas, Berikan Edukasi Kepada Masyarakat Lembata.

Tribratanewslembata- Kasus Pinjaman Online yang semakin meresahkan warga dikarenakan data identitas peminjam yang disalahgunakan dan bunga pinjaman yang amat tinggi menjadi perhatian dibeberapa bulan terakhir.

Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasi Humas Polres Lembata Bripka Tommy V.A Bartels bertindak cepat memberikan Edukasi kepada masyarakat melalui media sosial pada Akun Resmi Polres Lembata terkait Pinjaman Online Ilegal.

Bripka Tommy mengatakan telah memposting Meme disemua media sosial resmi Polres Lembata yang berisi peringatan untuk tidak memberikan data pribadi kepada Pinjaman Online (Pinjol) yang tidak diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan menyarankan untuk tidak melakukan Peminjaman Online selain bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Pinjol juga mematok Bunga yang amat tinggi yang dapat memperburuk perekonomian si peminjam.
ucap Kasi Humas tersebut.

Ia juga menerangkan UU yang dapat menjerat pelaku Pinjaman Online yaitu pasal 29 UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) jo pasal 45B UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008. " setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 "

"Kami berharap masyarakat Lembata lebih pandai dalam melakukan Pinjaman Online, minimal perhatikan bunga yang di tawarkan oleh pemberi pinjaman jika bunganya terlalu rendah dikhawatirkan data pribadi peminjam akan disalahgunakan dan apabila bunga terlalu tinggi dapat memperburuk perekonomian keluarga" ucapnya. (41|A.L)


(HUMAS POLRES LEMBATA)