PEMOHON SIM KELAHIRAN 1 JULI TERIMA SIM GRATIS DARI POLRES LEMBATA DI HARI BHAYANGKARA KE-74.
Tribratanewslembata- pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) yang lahir tanggal 1 Juli menerima hadiah berupa SIM gratis dari Satlantas Polres Lembata di Hari Bhayangkara ke-74. Rabu (01/07/2020)
Disela-sela acara syukura Hari Bhayangkara Ke-74 ini Kepolisian Polres Lembata memberikan hadiah berupa SIM gratis. Ini merupakan inisiasi langsung dari Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten, SH., S.I.K., M.I.K., untuk menyemarakkan peringatan Hari Bhayangkara ke-74, yang juga diselaraskan dengan tema yang diusung yakni “Kamtibmas Kondusif, Masyarakat Semakin Produktif”.
Nampak jelas raut bahagia di wajah para pemohon yang lahir tanggal 1 Juli itu, yang berbaur satu sama lain, berkumpul di dalam ruang uji teori pelayanan SIM.
Saat dikonfirmasi Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten, SH., S.I.K., M.I.K. yang juga sekaligus menyerahkan secara simbolis SIM gratis itu mengungkapkan apresiasinya atas antusias warga masyarakat. “Terima kasih atas antusiasme yang diperlihatkan masyarakat. Ternyata di kabupaten Lembata banyak yang lahir tanggal 1 Juli ya,” Ujar Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten, SH., S.I.K., M.I.K.
Lebih lanjut, Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten, SH., S.I.K., M.I.K. menuturkan pemberian SIM gratis ini juga dilakukan sebagai wujud ungkapan syukur Polres Lembata di Hari Bhayangkara ke-74 untuk berbagi kebahagiaan bersama warga masyarakat.
Semoga kebijakan layanan SIM gratis ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga timbul kedekatan dan kecintaan terhadap Polri, khususnya mereka yang lahir 01 Juli yang bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74,” Tambah Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten, SH., S.I.K., M.I.K.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lembata AKP Beri B. Y. Nathaniel SH., menuturkan bahwa pihaknya tidak memberikan batas dalam pelayanan SIM gratis ini, baik perpanjangan maupun penerbitan baru.
Adapun pelayanan SIM gratis ini hanya berlaku tanggal 01 Juli, dimana untuk memperolehnya, para pemohon tetap diminta mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembuatan SIM, yakni dengan tetap melengkapi syarat administrasi dan mengikuti setiap tes dan tahapan seperti pemohon SIM umumnya. Tutup Kasat Lantas Polres Lembata.(42|H.K).
( HUMAS POLRES LEMBATA )