Konferensi Pers Polres Lembata ; 3 Tiga Orang Laki-laki Di jadikan tersangka menyetubuhi anak 13 Tahun

Konferensi Pers Polres Lembata ; 3 Tiga Orang Laki-laki Di jadikan tersangka menyetubuhi anak 13 Tahun

Polres Lembata Melalui Satuan Reskrim Polres Lembata kembali lagi melakukan Konferensi Pers Pada 25 Oktober 2023 dan pelaksanaan Konferensi Pers tersebut di Pimpin langsung Oleh Kapolres Lembata Akbp Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom dan di dampingi oleh Wakapolres Lembata Akbp Christian Tanauw, Kepala satuan Reserse Kriminal, Iptu I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H.

Konferensi Pers yang di lakukan di Ruangan Unit Perlindungan anak dan perempuan Polres lembata tersebut terkait dengan Kasus “ Persetubuhan Anak” yang terjadi pada hari senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 wita lalu, tepatnya di belaksng bandara wunopito tepatnya di salah satu pondok di dekat tanah garam lamahora kelurahan Lewoleba Timur Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.

Pada Konferensi Pers Polres Lembata menahan dan menjadikan tersangka pada

  1. GRS Laki-laki 41 Tahun yang bekerja sebagai Linmas,
  2. LN Laki-laki, 41 Tahun yang bekerja sebagai Petani, dan
  3. WI, 53 Laki-laki Tahun yang bekerja sebagai petani

 

Serta mengamankan setidaknya 12 barang bukti yang di kumpulkan secara berbeda.

 

Kejadian tersebut berawal dari RSA  anak Perempuan berumur 13 tahun bersama pacarnya GY anak Laki-laki berumur 14 Tahun yang mengaku pada awalnya datang ke lokasi tersebut untuk duduk-duduk sambil berpacaran di salah satu lokasi di area belakang bandara wunopito lewoleba, kabupaten Lembata.

Pada saat bersamaan ketiga tersangka yakni GRS Laki-laki 41 Tahun yang bekerja sebagai Linmas, LN Laki-laki, 41 Tahun yang bekerja sebagai Petani, dan WI, 53 Laki-laki Tahun yang bekerja sebagai petani, yang sudah berada di lokasi langsung dengan sengaja mengrebek ke dua anak tersebut dan membentak seolah olah menagkap basah ke dua anak tersebut kemudian mengancam sekaligus menawarkan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi atau menempuh jalan damai, karna mendengar hal tersebut, ke dua anak yang ketakutan tersebut menyampaikan agar tidak usah di laporkan ke kantor Polisi, sehingga ke tiga Tersangka membawa ke dua anak tersebut kearah sebuah pondok yang berada di sekitar lokasi tersebut, dalam perjalanan kea rah pondok, tersangka GRS Laki-laki 41 Tahun yang bekerja sebagai Linmas menyampaikan kepada GY anak Laki-laki berumur 14 Tahun bila ingin menyelesaikan permasalahan tersebut GY anak Laki-laki berumur 14 Tahun harus pergi mencari uang sebesar Rp.4.000.000 saat itu juga untuk menyelesaikan masalah tersebut, sembari memerintahkan GY anak Laki-laki berumur 14 Tahun pergi dari lokasi tersebut untuk mencari uang imbalan tersebut.

 

Di saat yang bersamaan Ke Tiga Tersangka tersebut terus Menggiraing korban RSA  anak Perempuan berumur 13 tahun menuju kea rah Pondok, dan dalam perjalanan menuju Pondok tersebut tersangka LN Laki-laki, 41 Tahun sempat menyampaikan kepada RSA  anak Perempuan berumur 13 tahun bahwa, kalau pacar kamu yakni GY anak Laki-laki berumur 14 Tahun tidak membawa uang tebusan sekarang sebesar Rp. 4.000.000, maka kamu RSA  anak Perempuan berumur 13 tahun harus melayani mereka bertiga yakni tersangka GRS LN dan WI, sehingga sesaimpainya mereka di pondok tersebut , tersangka LN Laki-laki, 41 Tahun kembali mengancam RSA  anak Perempuan berumur 13 tahun untuk saat itu juga harus melayani nafsu bejat ke tiga tersangka tersebut, sehingga korban RSA  anak Perempuan berumur 13 tahun di setibuhi secara bergantian oleh Tersangka GRS LN dan WI.

 

Pada sesi wawancara Kapolres Lembata Akbp Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom menyampaikan bahwa, Dari Hasil Pendalaman penyelidikan, di ketahui bahwa ke tiga tersangka tersebut, merupakan kelompok yang sudah lama melancarkan misi mereka dengan cara-cara yang mereka rancang untuk melakukan aksi-aksi tidak bermoral yang mereka lakukan.

Kapolres Lembata Akbp Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom juga menyampaikan penyidik juga masih menggali motif-motif lain dari sepak terjang para tersangka.

Dan Kapolres Lembata Akbp Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom juga menyampaikan penyidik sudah melakukan beberapa langkah trauama healing kepada korban yang sampai sekarang masih dalam keadaan trauma pasca kejadian yang di alaminya tersebut.

Pada penutup Konferensi Pers yang di laksanakan Kapolres Lembata Akbp Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom menyampaikan agar seluruh orang tua, mempunyai peran penting untuk bisa melakukan kontrol secara ketat dan aktif terhadap anak-anak sehingga anak-anak terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan. (T.V.A)