Kapolres Lembata Pimpin Rapat Konsolidasi Terkait PPKM Mikro Di Kabupaten Lembata.

Kapolres Lembata Pimpin Rapat Konsolidasi Terkait PPKM Mikro Di Kabupaten Lembata.

Tribratanewslembata - Selaku Wakil Komandan Satgas Covid-19 Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen, SH., S.I.K., M.I.K., Pimpin rapat konsolidasi di Pemda Lembata terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro dan didampingi Sekda Lembata  Paskalis Tapobali, A.M.,M.T turut dihadiri oleh, Asisten I (Satu) Setda Lembata Aloysius Buto, Asisten II (Dua) Setda Lembata Kedang Paulus, Asisten III( Tiga) Setda 
Lembata Wenseslaus Ose, Kasat Pol PP Kab.Lembata Markus L. Udak, Kalak BPBD Kab.Lembata, Siprianus Meru, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Lembata, Drh.Manto K. Beyeng., Kadis Perhubungan Kab.Lembata, Elmandiri, SE., Kepala Badan Kesbangpol, Kab.Lembata Anselmus Bahi, KA UPBO Wunopito Lewoleba sdr.Syaful, PT.ASDP sdr.Kharimas Pelta, KA Pelni (PT.Pelni) Lembata Panji Yuniarsyah dan Staf Agus Koten, Rabu (07/07/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Lembata  Paskalis Tapobali, A.M.,M.T mengatakan akan mengadakan rapat dengan Pemuka Agama terkait PPKM ini bahwa sudah di tetapkan oleh Gubernur NTT untuk Kabupaten Nagekeo dan Lembata sudah masuk dalam Level 4 yakni PPKM darurat, sehingga mulai tanggal 8 Juli 2021 akan di buka kembali posko Keluarahan dan Posko yang ada di Desa untuk benar-benar menerapkan Prokes, ASN juga akan diliburkan terhitung mulai Satu minggu Kedepan.

pada kesempatan yang sama Kapolres Lembata menyampaikan terkait Penutupan Jalur Transportasi Laut dan Udara sesuai dengan surat edaran Bupati Lembata,
"Dalam Kesempatan ini ada beberapa hal yang perlu kita lakukan bersama Khusus Transportasi Laut dan Udara, pada Prinsipnya harus melakukan pengecekan terhadap para penumpang lebih lengkap, mungkin ada keluasan di bidang transportasi Laut karena masih di temukan ketidak sesuaian Jumlah penumpang yang turun dengan didalam Manifest, transportasi yang dipakai juga harus dilengkapi surat perijinan dan Surat Jalan.." ucapa Kapolres

"Kita harus benar-benar jalankan tugas ini, Bukan untuk menyusahkan masyarakat karena kondisi Lembata dan upaya kita harus diperketat, minimal pelaku perjalanan yang mau Ke Lembata menempuh perjalanan selama 1 hari harus memiliki surat Rapid Tes berlaku 1 x 24 Jam sedangkan perjalanan selama 2 hari memiliki surat Rapid Tes berlaku 2 x 24 jam. Kita Harus benar melakukan PPKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga instruksi dari Mendagri RI dan Instruksi Bupati Lembata dapat terlaksana." tambahnya. (41|A.L)


(HUMAS POLRES LEMBATA)