BRIGPOL FIRMON TAMONOB LARANG WARGA WAILOLONG MEMBUKA LAHAN TANAM DENGAN CARA DI BAKAR

BRIGPOL FIRMON TAMONOB LARANG WARGA  WAILOLONG MEMBUKA LAHAN TANAM DENGAN CARA DI BAKAR
Tribratanewslembata.com-Kamis 12 September 2019, sekitar Pukul 09.30 wita Anggota Bhabinkamtibmas desa wailolong kecamatan Omesuri kabupaten Lembata, Brigpol Firmon Tamonob melakukan pemantauan terhadap beberapa aktifitas masyarakat pada beberapa area perkebunan warga masyarakat desa tersebut guna memberrikan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi pada musim kemarau sekarang ini. Pada kesempatan tersebut, Brigpol Firmon Tamonob menyambangi beberapa warga masyarakat des tersebut yang sedang melakukan pembersihan lahan tanam untuk menyampaikan kepada para warga tidak melakukan pembersihan lahan tanam dengan cara di bakar, karena pada musim kemarau seperti sekarang ini, api sekecil apapun dapat menyebabkan kebakaran dapat meluas menjadi kebakaran hutan dengan skala besar. Selain menyampaikan hal tersebut, Brigpol Firmon Tamonob juga menyampaikan aturan hukum serta konsekwensi hukum bagi siapapun yang melanggar aturan perundang-undangan tersebut. Selain memberikan pemahaman, Brigpol Firmon Tamonob juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para waarga masyarakat tersebut, untuk bersama-sama dengan Brigpol Firmon Tamonob menciptakan rasa aman pada desa tersebut. (T.V.A.B )   (HUMAS POLRES LEMBATA)