BHABINKAMTIBMAS POLRES LEMBATA BERIKAN PENCERAHAN KEPADA CALON PENGANTIN

BHABINKAMTIBMAS POLRES LEMBATA BERIKAN PENCERAHAN KEPADA CALON PENGANTIN
14067706_565970180274426_8251742791008724398_n 14067499_565969666941144_8603234638302098290_n (1) Tribratanewslembata.com Personil Bhayangkara Pembinaan Keamananan Ketertiban Masyarakat ( Bhabinkamtibmas ) Desa Wulandoni Brigpol Jimmy A. Kaseh memberikan pencerahan kepada delapan orang calon pasangan suami – Istri bertempat di Gereja stasi Bakaor, Rabu ( 24/08/16 ). Dalam kesempatan ini, Brigpol Jimmy A. Kaseh mensosialisasikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan dalam Undang – Undang PKDRT tersebut,  jelas dikemukakan bahwa intinya tidak membenarkan terjadinya bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran ekonomi. Setelah mensosialisasikan uu nomor 23 tahun 2004, Brigpol Jimmy A. Kaseh juga meberikan arahan serta masukan kepada para calon pasangan suami – Istri untuk selalu harmonis dalam membina rumah tangga agar tidak terjerat masalah hukum karena KDRT, caranya dengan saling pengertian, saling menghargai satu sama lain dan tidak menjadikan perbedaan sebagai suatu permasalahan, sehingga ketika dalam berkeluarga nantinya diharapkan akan menjadi keluarga yang sakinah, mawadah warahmah.   [Gunawan-Humas Polres Lembata]