Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan, Bhabinkamtibmas Desa Atakowa Bripka Merdison Paut Gencarkan Sosialisasi Karhutla

Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan, Bhabinkamtibmas Desa Atakowa Bripka Merdison Paut Gencarkan Sosialisasi Karhutla

Tribratanewslembata- Dalam mengantisipasi kebakaran hutan serta lahan, Bhabinkamtibmas jajaran Polres Lembata, Gencarkan Sosialisasi Karhutla di pemukiman penduduk di wilayah masing masing.Selasa(08/09/2020)
Dengan peralihan musim penghujan ke musim kemarau yang saat ini sudah terasa dan menyusul kurangnya intensitas hujan setiap tahunnya di Kabupaten Lembata. Tidak terkecuali disebagian besar Kota Lewoleba maupun Kabupaten Lembata.
Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K., M.I.K., Melalui Kabag Ops AKP Marthinus Ardjon, menunjuk seluruh personel Polres serta para bhabinkamtibmas Polsek jajaran untuk menghimbau seluruh masyarakat di wilayahnya masing masing agar tidak membakar sampah sembarangan.
"Saat ini musim kemarau, rentan terjadi bencana kebakaran. Terlebih kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang saat ini menjadi isu nasional.
Langkah antisipasi terjadinya karhutla, maka seluruh personel Polres Lembata wajib mensosiliasikan pencegahan kebakaran kepada warga disekitar,” Ucap Kabag Ops.
Setiap laporan sosialisasi, nantinya akan dilakukan perekapan”, sebut Kabag Ops.
Lalu tambahnya, membakar hutan dan lahan yang berpotensi bisa menyebabkan dampak kebakaran yang lebih luas, seperti yang terjadi saat ini di sejumlah wilayah di Indonesia.
Himbauan ini setiap hari dilakukan para personel Bhabinkamtibmas di setiap desa binaannya. Kabag Ops mengatakan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lembata, khususnya yang berada di bawah hukum Polres Lembata agar bersama sama menjaga kelestarian hutan, salah satunya tidak membakar hutan dan lahan.
"Mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebakan inpeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita,” Imbau Kabag Ops.
"Kabag Ops mengharapkan kepada masyarakat agar sadar bahwa dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan ada hukum dan sanksi pidananya, hal tersebut dapat diancam hukuman penjara, maka jangan melakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain” Tutupnya.(42|H.K)

( HUMAS POLRES LEMBATA )