“8 WARGA BINAAN LAPAS LEMBATA DIPERIKSA SAT RESKRIM POLRES LEMBATA”

“8 WARGA BINAAN LAPAS LEMBATA DIPERIKSA SAT RESKRIM POLRES LEMBATA”

3777214c-6f17-4602-9c59-4c7014f8117a c5d473c1-5706-43c8-9671-bec0899fd445 Tribratanewslembata.com – Satuan Reskrim Polres Lembata pada hari Selasa (30/01/2018) Pkl 08.30 wita  bertempat di aula Bhayangkari  Polres Lembata melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap para saksi yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Lembata terkait kejadian meninggalnya warga binaan didalam lapas atas nama Pati Leu .

Tim penyidik reskrim Polres Lembata yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres lembata IPTU  Yohanis Wila Mira, S.Sos mengagendakan pemeriksaan para saksi dengan mengkonfrontir keterangan dari para saksi yang telah diberikan didepan penyidik yang mana menurut penyidik yang menangani kasus ini perlu dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut guna menjadikan terang kasus ini.

Sampai dengan saat ini sudah sekitar 8 orang saksi dari warga binaan lembaga pemasyarakatan  yang diperiksa oleh penyidik polres lembata. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kematian saudara Pati Leu dalam lapas lewoleba patut diduga karena merupakan sebuah tindak pidana sehingga kasusnya dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.untuk diketahui  Saudara Pati Leu  meninggal dunia pada hari rabu 20 Desember  2017 didalam salah satu blok sel yang berada dalam lembaga pemasyarakatan . Hasil penyidikan hingga saat ini belum menentukan siapa pelaku dari kematian korban dan masih dalam proses untuk menentukan siapa pelakunya karena pihak polres lembata tidak mau gegabah dalam menentukan pelaku akan tetapi harus mengacu pada alat bukti yang  sah sesuai pasal 184 kuhap.dalam penanganan kasus ini pihak penyidk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga penanganan kasus ini tetap dilakukan secara profesional oleh penyidik polres lembata.

(Humas Polres Lembata)