Sosialisasi Penggunaan Dana Desa, Kasat Reskrim Uraikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Sosialisasi Penggunaan Dana Desa, Kasat Reskrim Uraikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Tribratanewslembata - Bertempat di Kantor Desa Lamagute Kecamatan Ile Ape Timur Kabupaten Lembata. Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lembata Lukman Suksin, SE., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lembata Teddy Valentino, SH. MH., 

Kadis PMD an.Yos Raya, S.Sos., Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU John Mau Blegur, SH dan Kanit Tipidkor BRIPKA Viktor D.Lay bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan materi pada Rapat Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Lamagute Kecamatan Ile Ape Timur Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU John Mau Blegur, S.H., menyampaikan bahwa salah satu tujuan dilaksanakan sosialisasi Pengelolaan Dana Desa adalah agar Desa lebih siap dalam melaksanakan kegiatan–kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sehingga pelaksanaannya berjalan dengan lancar, aman dan tidak menimbulkan masalah.  Pada kesempatan tersebut, IPTU John Blegur dalam paparannya menyampaikan materi Prioritas Penggunaan Dana Desa, dimana terdapat titik kritis penyelenggaraan musyawarah desa diantaranya adalah minimnya data tentang potensi desa, perencanaan penggunaan dana yang diarahkan kepada kegiatan tertentu, waktu pelaksanaan tidak sesuai kondisi masyarakat, perencanaan yang hasil dari musyawarah masyarakat desa dianggap hanya sebatas dokumen, dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang dianggap kurang menjalankan fungsinya.

Disampaikan juga oleh IPTU John Blegur antara lain yakni pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparansi dan akuntabel secara bertanggung jawab artinya ada peran ikut serta dan peran serta akibat baik secara mental maupun emosi yang dilakukan dengan tertib. Ia juga menjelaskan makna korupsi dari segi hukum, faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, modus tindak pidana korupsi, motivasi atau jenis-jenis korupsi, Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 dan 2022 yang di dalamnya memuat tentang ;

a) prinsip-prinsip Dana Desa

b) SDGs Desa

c) Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa.

Kasat Reskrim IPTU John Blegur menambahkan paparan mengenai sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, menyampaikan hal yang lebih rinci terkait kegiatan-kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan menteri Desa PDTT no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2021. IPTU Yohanes menjelaskan penggunaan Dana Desa untuk mewujudkan 8 tipologi dan 18 tujuan SDGs Desa, secara garis besar dana desa diprioritaskan untuk :

1. Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa, diantaranya untuk kegiatan pembentukan/pengembangan BUMDesa, Pengembangan usaha ekonomi produktif.

2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, diantaranya untuk kegiatan pengelolaan konvergensi stunting, insentif KPM, rumah desa sehat, layanan peningkatan kesehatan gizi dan pengasuhan anak.

3. Agenda kebiasaan baru, misalnya agenda aksi Desa.

Kanit Tipidkor Bripka Viktor D. Lay menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 sangat berdampak terhadap kemampuan fiskal atau kemampuan anggaran pemerintah dari pusat sampai daerah. Sehingga terdapat  alokasi khusus Dana Desa untuk penanganan Covid-19 (kebijakan dana desa) yaitu:

1. Sesuai surat edaran (SE) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dimana Dana Desa digunakan dalam rangka menganggarkan BLT karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dan Dana Desa dialokasikan minimal 8% untuk penanganan Covid-19.

2. Permendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pada kesempatan tersebut  Kasat Reskrim Polres Lembata juga mengingatkan kepada Kepala Desa dan Aparat Desa agar jangan bermain-main dengan Dana Desa, pengelolaan dana Desa harus sesuai dengan peruntukannya, Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak serta mata dan telinga Polri dalam mengawasi pengelolaan dana Desa. (41|A.L)

(HUMAS POLRES LEMBATA)