Satres Narkoba Pastikan Harga Obat-obatan Masih Sesuai Standar HET (Harga Eceran Tertinggi)
Tribratanewslembata - Satres Narkoba Polres Lembata lakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap Apotek, toko obat dan distributor yang beroperasi di Kabupaten Lembata, Senin (26/07/2021).
Berdasarkan Undang- Undang RI Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor : HK.01.07/MENKES/4826/2021/ tentang Harga Eceran Tertinggi obat dalam masa pandemi COVID-19, Surat Perintah Kapolres Lembata nomor : Sprin/09/VII/RES.4/2021, tanggal 03 Juli 2021
Satres Narkoba melakukan pengecekan Peredaran Sediaan Farmasi, dan Zat Adiktif lainnya, Khususnya Peredaran Obat-obatan jenis tertentu yg saat ini diduga digunakan masyrakat sebagai obat penyembuh Covid-19 yg dijual/diedarkan oleh pihak-pihak tertentu dengan harga yang tidak sesuai dgn standar harga *Harga Eceran Tertinggi (HET)*.
Bripka Kadek Rudi selaku katim mengatakan kegiatan pengawasan dan penyelidikan ini guna Meminimalisir atau menekan tingkat kejahatan/peredaran gelap Obat-obatan serta mewujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat Wilkum Polres Lembata yang kondusif, aman dan terkendali.
Ia juga mengatakan pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengawasan Apotek / Toko Obat tidak menjual Obat-obatan jenis tertentu yg saat ini diduga digunakan masyarakat sebagai obat penyembuh Virus Covid-19.
" Harga Obat-obatan lain yang dijual juga masih dalam batas kewajaran sesuai daftar HET Obat yang dikeluarkan oleh Menkes dan tidak ditemukan adanya penimbunan Obat-obatan / Sediaan Farmasi pada Apotek/Toko Obat." ucapnya. (41|A.L)
(HUMAS POLRES LEMBATA)