RESKRIM POLRES LEMBATA TAHAP 2 KASUS PENGEROYOKAN

RESKRIM POLRES LEMBATA TAHAP 2 KASUS PENGEROYOKAN

Tribratanewslembata.com - Polres Lembata melalui Satuan Reskrim Polres melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus Pengeroyokan pasal 170 KUHP yang bertempat di Kejaksaan Negeri Lembata.

Tahap II ini dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lembata Aipda Bambang Sukoco S.H, yang diikuti anggota Sat Pidum lainya dengan menyerahkan 6 orang tersangka a.n. ALT, KDE, IA, AYE, KRL, SYL yang di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Polres Lembata    Iptu Komang Sukamara pada saat dikonfirmasi membenarkan bahwa personel sat pidum telah melaksanakan rahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP yang terjasi di Kecamatan Wulandoni Kabupaten Lembata. (ctnts)

(HUMAS POLRES LEMBATA)