Polres lembata melaksanakan Sosialisasi hukum tentang restorative justice kepada anggota polres lembata
Selasa 28 mei 2024, Kasubsi Bankum Sikum polres Lembata IPDA I PUTU SUMANTARA S.E., memimpin pelaksanaan Kegiatan sosialisasi mengenai restorative justice kepada anggota polres lembata.
Pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini IPDA I PUTU SUMANTARA S.E., menyampakian beberapa hal yang tercantum di bawah ini :
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana
Terpadu mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana. Dalam
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 2 disebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah
menjalankan salah satu fungsi pemerintahan negara dalam tugas perlindungan,
pengayoman dan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum. Pasal 14 ayat (1) huruf
g UU No. 2 Tahun 2002 mengamanatkan bahwa Polisi berwenang melakukan penyidikan
tindak pidana yang sebelumnya didahului oleh tindakan penyelidikan oleh penyelidik1
.
Penegakkan hukum yang dilakukan tentunya penegakan hukum yang harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan (KUHAP), juga mengacu pada program prioritas
kapolri yang mengusung konsep Transformasi menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas
dan Transparansi berkeadilan (PRESISI).
dan Transparansi berkeadilan (PRESISI).
Dalam penjabarannya, Prediktif dimaknai sebagai Pemolisian prediktif atau Predictive
policing yang mengedepankan kemampuan Polri untuk memprediksi situasi dan kondisi
yang menjadi isu dan permasalahan serta potensi gangguan kamtibmas. Responsibilitas
dimaknai sebagai Rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan sikap, perilaku
dan responsive dalam pelaksanaan tugas, yang secara keseluruhan ditujukan untuk
menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan
ketertiban. Sedangkan Transparansi berkeadilan dimaknai sebagai Realisasi dari prinsip,
cara berfikir dan system yang terbuka, akuntabel, humanis dan mudah untuk diawasi.
Pada pengujung arahan tersebut IPDA I PUTU SUMANTARA S.E., berpesan agar anggota dapat memahami dengan baik mengenai hukum karna kami adalah penegak hukum bagi masyarakat. (G.N Solidartitas)