Polres lembata melaksanakan Sosialisasi hukum tentang restorative justice kepada anggota polres lembata

Polres lembata melaksanakan Sosialisasi hukum tentang restorative justice kepada anggota polres lembata

 

Selasa 28 mei 2024, Kasubsi Bankum Sikum polres Lembata IPDA I PUTU SUMANTARA S.E., memimpin pelaksanaan Kegiatan sosialisasi mengenai restorative justice kepada anggota polres lembata.

 

Pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini IPDA I PUTU SUMANTARA S.E., menyampakian beberapa hal yang tercantum di bawah ini :

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana

Terpadu mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana. Dalam

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 2 disebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah

menjalankan salah satu fungsi pemerintahan negara dalam tugas perlindungan,

pengayoman dan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum. Pasal 14 ayat (1) huruf

g UU No. 2 Tahun 2002 mengamanatkan bahwa Polisi berwenang melakukan penyidikan

tindak pidana yang sebelumnya didahului oleh tindakan penyelidikan oleh penyelidik1

.

Penegakkan hukum yang dilakukan tentunya penegakan hukum yang harus sesuai

dengan peraturan perundang-undangan (KUHAP), juga mengacu pada program prioritas

kapolri yang mengusung konsep Transformasi menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas

dan Transparansi berkeadilan (PRESISI).

 

dan Transparansi berkeadilan (PRESISI).

Dalam penjabarannya, Prediktif dimaknai sebagai Pemolisian prediktif atau Predictive

policing yang mengedepankan kemampuan Polri untuk memprediksi situasi dan kondisi

yang menjadi isu dan permasalahan serta potensi gangguan kamtibmas. Responsibilitas

dimaknai sebagai Rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan sikap, perilaku

dan responsive dalam pelaksanaan tugas, yang secara keseluruhan ditujukan untuk

menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan

ketertiban. Sedangkan Transparansi berkeadilan dimaknai sebagai Realisasi dari prinsip,

cara berfikir dan system yang terbuka, akuntabel, humanis dan mudah untuk diawasi.

 

Pada pengujung arahan tersebut IPDA I PUTU SUMANTARA S.E., berpesan agar anggota dapat memahami dengan baik mengenai hukum karna kami adalah penegak hukum bagi masyarakat. (G.N Solidartitas)