Polres Lembata laksanakan operasi Zebra turangga 2023 dan ; ini yang di targetkan dalam operasi “

Polres Lembata laksanakan operasi Zebra turangga 2023 dan ; ini yang di targetkan dalam operasi “

Pada hari Senin tanggal 04 September 2023 Pukul 08.00 Wita bertempat di Lapangan Apel Polres Lembata berlangsung kegiatan Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Turangga-2023 Polres Lembata. Pada kegiatan apel tersebut, di pimpin langsung oleh Kapolres Lembata AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos, M.I.Kom dan  Komandan Apel PS. KA SPKT Polres Lembata IPDA Fransiskus Ola Peka setra di hadiri oleh

Wakapolres Lembata Johanis Christian Tanaw ,

Danramil 1624-03 Lewoleba,

Kepala Dinas perhubungan Kab. Lembata,

Kasat Polpp Kab. Lembata / yang mewakili.

Kepala UPTD Samsat Kab. Lembata,

Pimpinan Jasa Raharja Cabang Kab. Lembata,

PJU Polres Lembata Perwira, Bintara dan PNS Polres Lembata.

 

Dalam kegiatan Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Turangga-2023 tersebut, Kapolres Lembata menbacakan  Amanat Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur .Senin, 4 September 2023.

Apel gelar pasukan ini, dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

 

Dalam amanat juga di sampaikan, Perlu diketahui bersama data kecelakaan lalu lintas di wilayah polda ntt berdasarkan aplikasi irsms (integrated road safety management system) yang dikelola ditlantas polda ntt pada tahun 2022 sebanyak 1.326 kejadian, dengan korban meninggal dunia 406 orang, luka 488 luka ringan 1.488 orang. dibandingkan pada tahun 2021 sebanyak 1.191 kejadian. terjadi kenaikan jumlah laka sebesar 135 kejadian atau naik 11 persen. sementara itu jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022 sejumlah 26.211 pelanggaran dibandingkan tahun 2021 sejumlah 16.727 pelanggaran terjadi kenaikan sejumlah 9.484 pelanggaran atau naik 56 persen.

 

Selanjutnya data laka lantas selama tahun 2023 dari tanggal 1 januari s.d. 27 agustus 2023 antara lain jumlah laka 912 kejadian, korban meninggal dunia 252 orang, luka berat 393 orang, luka ringan 1.067 orang dan kerugian material sebesar rp. 2.529. 340.514,- (dua miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu lima empat belas rupiah). sedangkan jumlah pelanggaran tahun 2023 dari tanggal 1 januari s.d. 27 agustus 2023 sebanyak 7.625 kali dengan rincian tilang 1.494 kali, teguran 7.625 kali.

 

Pada amanat upacara juga di sampaikan, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder, komprehensif dan permasalahan lalu lintas dengan tuntas, oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

Menyelesaikan sebagaimana amanat undang-undang nomor 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk :

 

1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas);

2. Kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;

3. Membangun budaya tertib berlalu lintas;

4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

 

Ke Empat point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak. dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu:

 

1. Edukasi;

2. Engineering (rekayasa);

3. Enforcement (penegakkan hukum);

4. Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor;

5. Pusat k3i (komunikasi, koordinasi dan kendali, serta informasi);

6. Koordinator pemangku kepentingan lainnya;

7. Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas;

8. Korwas PPNS, ke delapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi polantas.

 

Mencermati hal tersebut di atas, diharapkan kepada seluruh stake holder mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcarlantas yang mantap.

 

ada 7 (tujuh) jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2023, antara lain sebagai berikut :

 

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang gunakan ponsel saat berkendara;

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur;

3. Pengendara atau pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt;

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol;

6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermortor yang melawan arus;

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermortor yang melebihi batas kecepatan.T.V.A.B